Seputar Bali

MOTIF Kelam Kasus Penemuan Mayat di Buleleng, Dianiaya di Denpasar, Hotel Mahal Jadi Pemicu

Kasus penemuan mayat sempat menggemparkan masyarakat usai ditemukan di hutan lindung di wilayah Pancasari, Buleleng

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis 13 Februari 2025. MOTIF Kelam Kasus Penemuan Mayat di Buleleng, Dianiaya di Denpasar, Hotel Mahal Jadi Pemicu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penemuan mayat sempat menggemparkan masyarakat usai ditemukan di hutan lindung di wilayah Pancasari, Buleleng.

Usai menjalani penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan korban yang bernama Pande Gede Putra Palguna (53) berawal dari persoalan penjualan hotel.

Bahkan, polisi menyebut korban sempat dianiaya sebelum akhirnya mayatnya dibuang di Buleleng.

Dari data Polres Buleleng, mayat korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA oleh warga setempat.

Baca juga: Usai Altas Beach Club, Kini Finns Beach Club Juga Didesak DPRD Bali untuk Ikut Ditutup Sementara

Beberapa warga Pancasari curiga setelah mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat.

Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan yang intensif, Polres Buleleng menangkap tiga orang wanita yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ketiga pelaku pembunuhan itu adalah OSM alias Oky, warga Denpasar Selatan berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.

Pelaku pembunuhan kedua berinisial IOP alias Intan, warga Bojonegoro yang berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.

Pelaku pembunuhan ketiga berinisial LY alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar yang berumur 57 tahun dengan pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan hasil investigasi, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan ini, dengan dua di antaranya yang membuang mayat korban ke hutan lindung Desa Pancasari.

“Motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati pada korban akibat masalah hutang,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis kasus pembunuhan tersebut, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut keterangan Kapolres, kronologi hingga terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban diawali karena korban sempat menyanggupi permintaan salah satu pelaku yang berinisial LY untuk menjualkan hotel miliknya.

Baca juga: Pusat Efisiensi Program, Kabupaten Badung Genjot PAD

KASUS PEMBUNUHAN – (kiri) Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkap kronologi pembunuhan I Pande Gede Putra, pria 53 tahun yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. (kanan) Satu dari tersangka pembunuh I Pande Gede Putra.
KASUS PEMBUNUHAN – (kiri) Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkap kronologi pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna, pria 53 tahun yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. (kanan) Satu dari tersangka pembunuh I Pande Gede Putra. (istimewa)

Baca juga: Pemkab Jembrana Diperiksa BPK, Nengah Tamba Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim

Dalam proses menjualkan hotel tersebut, korban terus meminta uang biaya operasional penjualan hotel kepada LY dengan total mencapai Rp 5,4 miliar.

Namun setelah diberikan biaya operasional penjualan hotel tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi tersangka LY.

Sehingga LY meminta bantuan tersangka OSM dan IOP untuk mencari keberadaan korban dan menagih uang operasional penjualan hotel yang sudah diberikan kepada korban.

Namun saat korban ditemukan oleh tersangka OSM dan IOP pada bulan November 2024, korban belum dapat mengembalikan uang tersebut.

Kemudian ketiga tersangka meminta korban untuk membuat kesaksian dan surat pernyataan bahwa uang operasional yang tidak bisa dikembalikan tersebut akan menjadi utang yang harus dibayarnya.

Puncak dari uang operasional penjualan hotel tersebut terjadi pada pertengahan bulan Januari 2025.

Kedua tersangka OSM dan IOP mengetahui bahwa selama ini korban telah membohongi akan membayarkan uang operasional tersebut.

Kedua tersangka OSM dan IOP pun naik pitam, dan diperintah oleh tersangka LY untuk menghabisi korban karena hutangnya belum juga dibayar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain karena masalah utang tersebut, motif lain dalam pembunuhan ini juga dikarenakan korban sempat memberitahu seorang wanita bahwa tersangka LY pernah merudapaksa korban.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, penganiayaan terhadap korban telah dilakukan di Denpasar sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025.

Setelah penganiayaan itulah korban akhirnya meninggal dunia di Denpasar.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka OSM dan IOP menghubungi tersangka LY.

Kedua tersangka melaporkan pada LY bahwa korban telah mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Ketiganya pun menyusun rencana untuk membuang mayat korban di wilayah Pancasari, Buleleng.

Pembuangan mayat itu dilakukan dua tersangka OSM dan IOP.

Sementara tersangka LY berperan menyiapkan mobil sewaan untuk membuang mayat korban.

Setelah dipastikan motif para pelaku dalam pembunuhan korban, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buleleng. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved