Berita Denpasar

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Denpasar Tunggu Juknis dan Dilakukan pada APBD Perubahan

pihaknya mengaku, petunjuk teknis (juknis) Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut belum turun. 

Istimewa
IGN Jaya Negara saat diwawancarai beberapa waktu lalu - Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Denpasar Tunggu Juknis dan Dilakukan pada APBD Perubahan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar akan mengikuti Intruksi Presiden (Inpres)  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Akan tetapi, untuk saat ini, APBD induk 2025 sudah berjalan.

Sehingga pelaksanaannya akan dilakukan pada APBD perubahan nanti. 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, dengan keluarnya Inpres tersebut, Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti. 

Baca juga: VIDEO Koster Yakin Pembangunan Bali Akan Mudah Meski Ada Ancaman Efisiensi Anggaran

"Permasalahannya di sini anggaran kita sudah ketok palu. Namun kami pemerintah daerah pasti akan mengikuti Inpres tersebut. Secara pelaksanaannya mulai di perubahan karena anggaran kita lagi berjalan," ungkapnya. 

Di samping itu, pihaknya mengaku, petunjuk teknis (juknis) Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut belum turun. 

"Intinya kami akan menindaklanjuti setelah ada rujukan regulasi," terangnya. 

Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati mengatakan, meskipun Inpres sudah terbit, namun pihaknya belum berani bergerak terlalu jauh. 

Hal ini dikarenakan sampai saat ini petunjuk teknis (Juknis) belum turun.

Menurutnya, proses terjemahan untuk teknis penerapan instruksi itu masih dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kami belum dapat turunan Inpres tersebut. Jadi kami belum bisa melangkah jauh. Kami tetap melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali," paparnya. 

Ia mengatakan, dari 7 indikator dalam Impres tersebut, khusus Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. 

Selain itu, juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. 

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.  

Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. 

Dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga dan Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah. 

Dari ketujuh indikator tersebut, pemotongan anggaran study banding sudah dipastikan dilakukan. 

Namun, study banding yang kena efisiensi yakni study banding pendamping. 

"Kalau study banding khusus itu dikecualikan. Seperti, keperluan harus berangkat itu masih bisa. Kalau yang rombongan itu pasti kena efisiensi 50 persen," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, untuk poin 7, Kota Denpasar masih dalam posisi aman. 

Di mana, Kemenkeu memastikan kucuran dana tidak dikurangi. 

Tahun 2025 ini dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota TA 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 Tanggal 3 Februari 2025, Kota Denpasar tetap mendapatkan sebesar Rp 765.142.650.000,00.

"Kemenkeu tidak melakukan pemotongan atau pengurangan transfer dana ke Kota Denpasar. Kami tetap mendapatkan Rp 765.142.650.000,00 dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Mungkin karena analisis pusat karena pas anggaran dan alokasinya dibutuhkan itu," ujarnya. 

Menurutnya, untuk dana yang ditransfer Kemenkeu ke Kota Denpasar dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 711.709.633.000,00.

Dana Desa sebesar Rp 39.896.439.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik baik sektor pendidikan dan kesehatan sebesar Rp 13.536.578.000,00.

Namun, untuk efisiensi lainnya, pihaknya masih menunggu aturan pelaksananya dari Kemendagri. 

"Sebelum itu kami belum berani mendahului," katanya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved