Penusukan di Denpasar
ANCAMAN Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Mas Pras, Usai Lakukan Penusukan Terhadap Kadek Parwata
Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah terungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke luar Bali sebelum akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, pelaku menggunakan narkotika jenis sabu dan membawa sejumlah barang yang kini dijadikan barang bukti, termasuk sebilah pisau berlumuran darah, pakaian dengan bercak darah, serta beberapa benda mencurigakan lainnya.
Pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara Denpasar Positif Narkotika
Kronologi Kejadian Penusukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, insiden penusukan ini terjadi sekitar pukul 02.10 WITA pada 13 Februari 2025.
Awalnya, seorang pelajar bernama Made Darma Wisesa (19) membeli minuman di warung.
Tiba-tiba, seorang pria berjaket hitam yang mengendarai sepeda motor datang dan menyeruduknya, mengakibatkan percekcokan.
Perselisihan ini sempat dilerai oleh penjaga warung, Ashuri (39).
Tak lama berselang, pria tersebut kembali ke warung dan bertanya apakah Darma adalah adik Ashuri.
Setelah mendapatkan jawaban bahwa Darma hanyalah pelanggan warung, ia tetap terlihat emosional.
Di saat bersamaan, Kadek Parwata tiba di warung bersama seorang temannya untuk membeli minuman.
Pelaku tiba-tiba melontarkan makian kepada korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.