Penusukan di Denpasar
ANCAMAN Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Mas Pras, Usai Lakukan Penusukan Terhadap Kadek Parwata
Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah terungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke luar Bali sebelum akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, pelaku menggunakan narkotika jenis sabu dan membawa sejumlah barang yang kini dijadikan barang bukti, termasuk sebilah pisau berlumuran darah, pakaian dengan bercak darah, serta beberapa benda mencurigakan lainnya.
Pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara Denpasar Positif Narkotika
Kronologi Kejadian Penusukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, insiden penusukan ini terjadi sekitar pukul 02.10 WITA pada 13 Februari 2025.
Awalnya, seorang pelajar bernama Made Darma Wisesa (19) membeli minuman di warung.
Tiba-tiba, seorang pria berjaket hitam yang mengendarai sepeda motor datang dan menyeruduknya, mengakibatkan percekcokan.
Perselisihan ini sempat dilerai oleh penjaga warung, Ashuri (39).
Tak lama berselang, pria tersebut kembali ke warung dan bertanya apakah Darma adalah adik Ashuri.
Setelah mendapatkan jawaban bahwa Darma hanyalah pelanggan warung, ia tetap terlihat emosional.
Di saat bersamaan, Kadek Parwata tiba di warung bersama seorang temannya untuk membeli minuman.
Pelaku tiba-tiba melontarkan makian kepada korban.
Merasa tidak mengenal pelaku dan tak pernah memiliki masalah dengannya, Parwata mendatangi pria tersebut untuk meminta penjelasan.
Percekcokan berlanjut hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam Kadek Parwata.
Darah pun mengucur deras dari tubuh korban.
Baca juga: RUTE Pelarian Mas Pras Pelaku Penusukan: Terdeteksi di Banyuwangi, Kabur ke Surabaya Karena Viral
Teman korban segera membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Parwata dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Darma Bakti akibat kehabisan darah.
Pelarian dan Penangkapan
Seusai melakukan penusukan di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pelaku langsung melarikan diri dan menaruh sepeda motornya di Pasar Wangaya.
Tidak lama berselang, petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berada di luar kota.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama dengan Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar bergerak ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun, pelaku terus berpindah tempat, dari Banyuwangi ke Jember, lalu ke Surabaya, sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul, setelah peristiwa tersebut, pelaku menitipkan motornya di Pasar Wangaya, Denpasar, Bali.
Motor tersebut adalah milik bosnya di tempat dia bekerja.
“Dia lalu menelepon bosnya bilang motornya mati karena kehabisan bensin,” ujar Kompol Laorens.
Setelah itu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, pelaku melarikan diri dengan menumpang bus.
“Tanggal 14 (Februari) itu kita sudah monitor tempat kos-kosannya di daerah Guwang, Kabupaten Gianyar. Sudah kami geledah, semua BB sudah kami amankan,” jelasnya.
Selanjutnya polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pada 14 Februari 2025 yang terdeteksi kabur ke Jawa.
“Cuma karena sudah terlanjur viral. Seandainya pada tanggal 14 itu tidak viral pelaku sudah bisa kita amankan saat posisinya di Banyuwangi, kita sudah monitor,” ujarnya.
Selanjutnya tanggal 15 Februari 2025, pelaku kabur ke Jember.
Dari Jember kemudian pelaku menuju Surabaya.
Pelaku kemudian akhirnya bisa ditangkap polisi saat posisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu 16 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB.
“Saat itu dia hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” kata Kompol Laorens.
“Jadi dia ditangkap kemarin sore jam 5, dan tiba di Denpasar Minggu dini hari tadi,” ujarnya di hadapan awak media.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Motif dan Pengaruh Narkotika
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tersinggung saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, ia sempat menganiaya korban lain akibat perselisihan karena serempetan motor.
Pelaku mengira Kadek Parwata adalah teman dari korban pertama yang telah menyerempetnya, sehingga nekat melakukan penusukan.
Setibanya di Polresta Denpasar, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu).
Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah kejadian.
Barang Bukti Ungkap Jejak Kejahatan
Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan saksi-saksi.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
Barang bukti dari TKP:
- 1 kaos warna hitam dalam kondisi terpotong dan ada noda darah.
- 1 kain kamben warna hitam dengan bercak darah.
- 1 kain selendang warna cokelat dengan motif batik dan bercak darah.
- 1 celana pendek warna hitam dengan bercak darah.
Barang bukti yang ditemukan bersama tersangka:
- Sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah.
- 1 kaos warna hitam.
- Sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah pada sepatu sebelah kiri.
- 1 selop tangan sebelah kiri.
- 1 celana jeans warna biru dengan bercak darah.
- Sebilah keris kecil warna tembaga.
- Sebuah taring.
- 1 dompet kecil warna hitam putih.
- 2 kalung warna perak.
- Anak panah kecil dengan ujungnya motif cakra terbuat dari besi.
- Sebuah mainan pecut terbuat dari besi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.