Berita Badung

Belum Ada Arahan, Sidang Paripurna Istimewa Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Bisa Ditiadakan

Belum Ada Arahan, Sidang Paripurna Istimewa Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Bisa Ditiadakan

Agus Aryanta/Tribun Bali
I Wayan Adi Arnawa (kiri) Didampingi I Bagus Alit Sucipta (kanan) saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Badung. 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelaksanaan sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kemungkinan batal dilaksanakan.

Sidang paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung periode sebelumnya serta serah terima Bupati dan Wakil Bupati Badung masa jabatan 2025-2030 itu pun belum ada kepastian hingga saat ini.

Sesuai jadwal awal sidang paripurna istimewa akan dilaksanakan usai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Hanya saja kini semua Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mengikuti pelantikan dan pembekalan (Retreat) dari 21 – 28 februari 2025 mendatang.

Baca juga: ISTRI Kadek Parwata Ungkap Chat Jelang Penusukan di Denpasar, Ada Ritual Minta Petunjuk Roh Leluhur

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat dikonfirmasi Selasa 18 februari 2025 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapat arahan dari pemerintah pusat.

“kami belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait dengan sidang istimewa. Tapi dari informasi yang saya dapat, katanya nanti pada saat pelantikan, ketua DPRD wajib hadir,” ucapnya.

Baca juga: VIDEO Kadek Parwata dan Buah Hati Sebelum Penusukan di Denpasar Viral, Mas Pras Bak Pencabut Nyawa

Diakui kehadiran ketua DPRD untuk menyaksikan pelantikan dan akan dilakukan serah terima langsung. Sehingga jika informasi itu benar dan dilakukan serah terima secara langsung, kata politisi asal Kuta itu kemungkinan tidak ada sidang paripurna istimewa.

 

“Kemungkinan tidak ada sidang paripurna istimewa jika saat pelantikan dilakukan serah terima secara langsung. Kecuali memang ada pengumuman dari pemerintah pusat untuk melaksanakan sidang paripurna istimewa,” jelasnya sembari mengatakan kalau tidak ada cukup selesai saat pelantikan di Jakarta.

 

Sementara dikonfirmasi terpisah Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung Nyoman Sujendra juga mengatakan hal yang sama. Dirinya mengaku belum ada arahan pasti terkait sidang paripurna istimewa setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

 

“Kami belum mendapat arahan, apa mungkin setelah pembekalan dilakukan atau sama sekali tidak dilaksanakan,” jelasnya.

 

Pihaknya mengaku masih menunggu  arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut. Mengingat surat terakhir yang diterima, pelaksanaan serah terima bupati dan wakil bupati bisa  dilaksanakan setelah pelantikan.

 

“surat terakhir, serah terima bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari setelah pelantikan. Namun karena ada Retreat kami belum tau kedepannya. Semoga setelah pelantikan akan ada rahan lagi dari pemerintah pusat, termasuk juga terkait sidang pemberhentian bupati yang lama,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilkada harus diumumkan dalam rapat paripurna. 

 

"Sesuai Pasal 79, hari ini kami menggelar dua agenda. Pertama, pengumuman berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Kedua, pengumuman hasil penetapan KPU terkait pemenang Pilkada 2024, yaitu Bapak Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” kata Anom Gumanti sebelumnya

 

Sehingga kata Anom Gumanti setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, DPRD akan menggelar sidang paripurna istimewa sebagai bagian dari rangkaian acara resmi pemerintahan daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved