Penusukan di Denpasar
Keluarga Enggan Temui Pelaku, Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kepergian Kadek Parwata meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Korban penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali ini meninggalkan seorang istri dan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelakunya adalah Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras.
Ia berhasil dibekuk aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat akan melarikan diri ke Kalimantan pada, Minggu 16 Februari 2025.
Mas Pras dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Korban Sosok yang Bertanggung jawab
Kepergian Kadek Parwata menjadi pukulan berat bagi keluarga, apalagi korban dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab.
“Kadek orang yang bertanggung jawab, semua anak keponakan, bapak, orang tua dia bertanggung jawab, dia sebagai kepala rumah tangga. Tulang punggunglah, di sini ikut membantu. Adek ramah, pendiam tapi ramah,” ujar Gede Dana Putra, kakak mendiang.
Kadek bekerja sebagai cleaning services di Petitenget dari sebelum Covid-19.
Gede menuturkan Kadek merupakan pribadi yang jarang pindah tempat kerja.
Di mata Gede, adiknya merupakan orang yang tekun, ramah, cepat bergaul ini yang membuat banyak teman-temannya histeris karena tidak menyangka Kadek pergi secepat itu.
Kadek merupakan anak kedua dari lima saudara dan ketiga adiknya perempuan.
Mendiang meninggalkan dua anak perempuan, anak pertamanya baru duduk di bangku kelas IV SD dan anak keduanya masih TK.
Terkait donasi yang diberikan dari warga untuk keluarga Kadek Parwata, Gede mengatakan rencananya akan digunakan untuk upacara pengabenan Kadek.
“Tujuan keluarga semua memang untuk anak dan ada juga di Ngaben setahun. Sisa Ngaben kita buat untuk deposito anaknya sekolah,” ujarnya lagi. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.