Penusukan di Denpasar
Keluarga Enggan Temui Pelaku, Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kepergian Kadek Parwata meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Korban penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali ini meninggalkan seorang istri dan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Keluarga Enggan Temui Pelaku, Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepergian Kadek Parwata meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
Korban penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali ini meninggalkan seorang istri dan dua putri yang masih kecil.
Kakak pertama Kadek Parwata, Gede Dana Putra menginginkan agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Kita sedih kehilangan saudara, kita tidak tahu apa motif pelaku. Kadek juga sama pelaku tidak saling kenal, orang yang tidak tahu dari asal usulnya, kalau boleh setimpal lah, dihukum seberat-beratnya dengan apa yang dilakukan,” jelas Gede Dana.
Lebih lanjut Gede mengatakan pihak keluarga enggan bertemu dengan pelaku.
Selain karena masih berduka, pihak keluarga tidak ada yang mengenal pelaku.
Baca juga: Lakukan Tes Urine, Mas Pras Gunakan Sabu Sebelum dan Sesudah Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka
Gene menuturkan, saat kejadian Kadek tengah melayat ke rumah temannya, sebab bapak dari temannya meninggal.
Saat kejadian, Gede mengaku keluarga tidak memiliki firasat buruk, berpamitan seperti biasa.
“Namun pagi sekitar jam 2, istri Kadek mendapat berita dari temannya, bahwa Kadek sudah tidak ada,” terangnya.
Jenazah Kadek sudah dimakamkan dan rencananya tahun depan akan dilakukan upacara pengabenan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara Denpasar Positif Narkotika
Pihak keluarga menyebut belum melaksanakan nunas baos.
Nunas baos rencananya akan dilakukan sebelas hari setelah pemakaman.
"Di sana akan ditanyakan apa yang akan diminta Kadek dan apakah meninggalnya harus seperti itu,"
Sebelumnya diberitakan, pelaku penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali sudah terungkap.
Baca juga: Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Diduga Kabur ke Luar Bali, Polresta: Tunggu Informasi Valid
Pelakunya adalah Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras.
Ia berhasil dibekuk aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat akan melarikan diri ke Kalimantan pada, Minggu 16 Februari 2025.
Mas Pras dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Korban Sosok yang Bertanggung jawab
Kepergian Kadek Parwata menjadi pukulan berat bagi keluarga, apalagi korban dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab.
“Kadek orang yang bertanggung jawab, semua anak keponakan, bapak, orang tua dia bertanggung jawab, dia sebagai kepala rumah tangga. Tulang punggunglah, di sini ikut membantu. Adek ramah, pendiam tapi ramah,” ujar Gede Dana Putra, kakak mendiang.
Kadek bekerja sebagai cleaning services di Petitenget dari sebelum Covid-19.
Gede menuturkan Kadek merupakan pribadi yang jarang pindah tempat kerja.
Di mata Gede, adiknya merupakan orang yang tekun, ramah, cepat bergaul ini yang membuat banyak teman-temannya histeris karena tidak menyangka Kadek pergi secepat itu.
Kadek merupakan anak kedua dari lima saudara dan ketiga adiknya perempuan.
Mendiang meninggalkan dua anak perempuan, anak pertamanya baru duduk di bangku kelas IV SD dan anak keduanya masih TK.
Terkait donasi yang diberikan dari warga untuk keluarga Kadek Parwata, Gede mengatakan rencananya akan digunakan untuk upacara pengabenan Kadek.
“Tujuan keluarga semua memang untuk anak dan ada juga di Ngaben setahun. Sisa Ngaben kita buat untuk deposito anaknya sekolah,” ujarnya lagi. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.