Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK

Megawati Instruksikan Kader PDIP Bungkam, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kader partai untuk tidak memberikan pernyataan.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
KOLASE FOTO - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memimpin rapat konsolidasi partai di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26 April 2024) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditahan oleh KPK karena keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Megawati Instruksikan Kader PDIP Bungkam, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK 

Ia dijebloskan ke rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasto telah menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan penahanan.

“Mohon doanya, siap lahir batin,” ucapnya kepada wartawan dengan mata berkaca-kaca.

Massa Simpatisan Hasto Berunjuk Rasa

Penahanan Hasto Kristiyanto memicu aksi protes dari ratusan simpatisan yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK.

Massa yang mengenakan kaos merah ini datang menggunakan lima bus besar sambil meneriakkan:

"Hasto bukan penyelenggara negara!"

"Hasto bukan pengusaha!"

"Adili Jokowi!"

Alasan KPK Menahan Hasto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto Kristiyanto.

Oleh karena itu, keputusan penahanan diambil setelah serangkaian pemeriksaan.

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujar Setyo.

Hasto ditahan terkait kasus perintangan penyidikan dalam skandal suap Harun Masiku, di mana ia diduga menghalangi proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam kasus ini.

"Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved