Berita Gianyar

Setiap Buruh Proyek Desa Di Gianyar Terima BPJS Ketenagakerjaan, Diapresiasi BPJS Pusat

Pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil dalam menyukseskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa. 

istimewa
Apresiasi - BPJS Pusat saat mendatangi Pemkab Gianyar, Bali belum lama ini. Setiap Buruh Proyek Desa Di Gianyar Terima BPJS Ketenagakerjaan, Diapresiasi BPJS Pusat 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam menjamin keselamatan para pekerja konstruksi dalam pembangunan skala desa, para pekerja saat ini telah menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pembayarannya ditanggung penuh menggunakan APBDesa. 

Kepedulian Pemkab Gianyar, Bali terhadap perlindungan terhadap pekerja konstruksi skala desa ini, menjadi perhatian BPJS Pusat Jakarta.

Plt. Kepala Dinas PMD Gianyar, I Wayan Arsana, Minggu 23 Februari 2025 mengatakan, pemerintah desa sebagai pemberi kerja dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib memberikan perlindungan pada para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Baca juga: Cara Mudah Akses Kartu & Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Penggunaan Aplikasi JMO ke Pekerja 

Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar yang berjumlah 64 desa telah mengimplementasikan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa dengan telah mengalokasikan anggaran iuran dimaksud pada APBDes masing-masing desa. 

"Implementasi ini dapat terlaksana merupakan kolaborasi antara Dinas PMD Kabupaten Gianyar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.

Dia menjelaskan, pekerjaan fisik atau pembangunan yang pekerjaannya dicover BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gedung kantor desa, pembangunan jaringan irigasi, pembangunan jalan desa, pembangunan pendukung sarana wisata desa, kegiatan padat karya tunai dan pekerjaan fisik lainnya.

Dalam melaksanakan kegiatan tersebut sudah melibatkan masyarakat desa setempat sebagai pekerja. 

“Dalam melaksanakan pekerjaan, yang namanya musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak bisa diprediksi, maka untuk memberikan perlindungan pada pekerja, pemberi kerja dalam hal ini Perbekel wajib memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arsana.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam menyukseskan program ini antara lain pertama membuat Juknis Penyusunan APBDes Tahun 2025, kemudian menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025 serta membuat Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang pengalokasian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja konstruksi pada kegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan yang mempergunakan anggaran pendapatan dan belanja desa di Kabupaten Gianyar, Bali

Regulasi-regulasi inilah yang dipakai oleh Pemerintah Desa dalam menuangkan kebijakan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa.

Vinca Meitasari selaku Asisten Deputi Bidang PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil dalam menyukseskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa. 

Di mana semua desa di Kabupaten Gianyar pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran pada APBDes. 

"Kebijakan ini diharapkan bisa ditiru oleh kabupaten lain sehingga pekerja-pekerja di desa merasa nyaman dalam melakukan pekerjaannya karena sudah dijaminkan oleh perbekel atau kepala desa selaku pemberi kerja," ujarnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved