Berita Jembrana

Parkir Kantor Bupati Jembrana Diefektifkan Kembali, Dilarang Parkir di Bahu Jalan

Parkir Kantor Bupati Jembrana Diefektifkan Kembali, Dilarang Parkir di Bahu Jalan

istimewa
Suasana areal parkir kendaraan Kantor Bupati Jembrana yang kembali diefektifkan kembali, Senin 24 Pebruari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Areal parkir kendaraan Pemkab Jembrana yang sebelumnya dimanfaatkan untuk relokasi pedagang Pasar Umum Negara akhirnya diefektifkan kembali mulai, Senin 24 Pebruari 2025. 

Dengan begitu, tak ada lagi kendaraan pegawai yang parkir di dalam kantor maupun di sepanjang bahu Jalan Surapati lingkungan kantor setempat. 

Diketahui sendiri, areal parkir untuk pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana dialihfungsikan untuk relokasi Pasar sejak 31 Agustus 2023 sampai dengan 25 November 2024 ditandai dengan Peresmian Pasar Umum Negara yang baru.

Baca juga: SAKSIKAN Ibunda Dieksekusi Pelaku di Jimbaran Bali, Putri Dicekik Lalu Kepala Dibenturkan ke Lantai

"Kita kembalikan seperti semula. Seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus memanfaatkan parkir yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya, Senin 24 Pebruari 2025.

Wardana menjelaskan bahwa area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir adalah bahu jalan di depan Kantor Bupati, bahu jalan dibelakang Kantor Bupati dan bahu jalan disebelah barat Kantor Bupati.

Baca juga: PENGAKUAN Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Jimbaran, Ini Penyebab Kartini Ditikam Berkali-kali

Untuk bahu Jalan Timur kantor DPRD hanya diperbolehkan jika area parkir Pemkab Jembrana sudah penuh.

Disebutkan bahwa yang boleh memasuki area Kantor Bupati Jembrana dan parkir didalam adalah Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekda, dan Asisten Sekda.


"Tidak ada lagi yang boleh parkir di area yang saya sebutkan tadi, Termasuk mobil dinas," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved