Berita Klungkung
BKSDA Bali Lepasliarkan 3 Ekor Elang Paria, Salah Satunya Hasil Penyerahan Masyarakat
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan telah melaksanakan pelepasliaran tiga ekor elang paria
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
BKSDA Bali Lepasliarkan 3 Ekor Elang Paria, Salah Satunya Hasil Penyerahan Masyarakat
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan telah melaksanakan pelepasliaran tiga ekor elang paria (Milvus migrans) di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan pengembalian satwa liar ke habitat alaminya, setelah melalui proses perawatan intensif.
Baca juga: BKSDA Lepas Liarkan 23 Penyu Ke Habitat, Hendratmoko Imbau Kesadaran Warga untuk Lindungi Satwa
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konservasi satwa dan pemulihan populasi elang di alam liar, serta dalam rangka upaya perlindungan dan penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE No:ND.232/KSDAE/KKHSG/KSA.2 /02/2025, tanggal 18 Februari 2025, perihal persetujuan pelepasliaran satwa elang paria (Milvus migrans).
Tiga ekor elang yang dilepasliarkan, terdiri dari dua ekor elang paria, yang merupakan satwa translokasi dari Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Garut, Jawa Barat, dan satu ekor elang paria lainnya, merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada BKSDA Bali.
Baca juga: LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru
Sebelum dilepasliarkan, ketiga elang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan yang berlokasi di Tabanan, Bali.
Proses tersebut dilakukan guna mengembalikan insting satwa liar, dan memastikan kondisinya kembali sehat dan siap kembali ke alam.
Berdasarkan hasil observasi, ketiga satwa ini telah menunjukkan perilaku berburu yang alami dan kemampuan terbang yang optimal, sehingga dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.
Baca juga: Unit Satwa Anjing Pelacak K9 Diterjunkan di Kantor KPU Bali Untuk Sterilisasi, Ini Hasilnya
“Pelepasliaran ini bukan sekadar melepas satwa kembali ke alam, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup satwa liar di habitatnya,” ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Ia menambahkan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan pelepasliaran pada hari ini, termasuk kepada PT. Pertamina Geothermal Energy sebagai mitra pendukung Pusat Konservasi Elang Kamojang, dan MAUA Hotel Nusa Penida sebagai mitra pendukung Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, Pusat Konservasi, khususnya dalam mendukung pelestarian elang di Indonesia.
BKSDA Bali juga menegaskan pentingnya menjaga habitat alami elang agar tetap lestari.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang dan dapat berdampak negatif terhadap kelestarian spesies,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya pemantauan pasca pelepasliaran, BKSDA Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan akan terus melakukan observasi terhadap elang yang dilepasliarkan, guna memastikan adaptasi dan perkembangannya di habitat alami.
Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi upaya konservasi ke depan.(*)
Berita lainnya di BKSDA Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Foto-bersama-usai-pelepasliaran-tiga-ekor-elang-paria-9966.jpg)