Kasus Landak Jawa

LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru

Satwa elang brontok, kucing hutan, dan 1 ekor Landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali

ISTIMEWA
PELEPASLIARAN – BKSDA Bali bersama mitra konservasi  melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan dan Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Sabtu (7/12). 

TRIBUN-BALI.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama dua mitra konservasi yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian dan Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta) melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Undang-Undang, Sabtu (7/12) kemarin.

Satwa yang dilepasliarkan tersebut, terdiri dari seekor elang brontok (Nizaetus cirrhatus) dan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan. 

Selain itu, BKSDA Bali juga melepasliarkan 5 ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Baca juga: KONGRES Kebudayaan Bali IV Tahun 2024, Hasilkan 14 Rekomendasi, Pemerintah Wajib Ikut Melindungi

Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Baru 2025, KPU Bali Tunggu Gugatan MK, Siap Lantik Februari

PELEPASLIARAN – BKSDA Bali bersama mitra konservasi  melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan dan Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Sabtu (7/12).
PELEPASLIARAN – BKSDA Bali bersama mitra konservasi  melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan dan Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Sabtu (7/12). (ISTIMEWA)

Satwa elang brontok, kucing hutan, dan 1 ekor Landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali, kemudian dititiprawatkan dan direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian. 

Sementara, 4 ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan. 

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana, serta sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi,” ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Minggu (8/12). 

Selain itu, kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas. “Balai KSDA Bali memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini,” imbuhnya.

Pelepasliaran satwa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar. Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (Medik Veteriner) dari BKSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa

BKSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.

Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, PT. Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan,⁠ Babinsa desa Pancasari, Babinkamtibmas desa Pancasari, Babinsa desa Pujungan, Bhabinkamtibmas desa Pujungan, Bendesa desa adat Pancasari dan masyarakat desa adat setempat. Kegiatan ini juga turut dihadiri Dirjen KSDAE periode 2017-2022 Wiratno.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan-Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen akan selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali. “Upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan 

Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht, di mana dalam keputusan tersebut dinyatakan barang bukti berupa 4 ekor landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” jelasnya.

Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah. 

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa

BKSDA Bali berkomitmen untuk terus melibatkan dan mengajak masyarakat dalam membangun kesadaran konservasi, serta meningkatkan peran generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungan. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved