Kasus Landak Jawa

Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor

Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor

ISTIMEWA
Nyoman Sukena bebas, disambut tangis haru dan pelukan sang istri keluar dari ruang sidang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vonis bebas terhadap Nyoman Sukena kasus Landak Jawa di PN Denpasar mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Kasus Landak Jawa itu resmi ditutup seiring dengan kebebasan Nyoman Sukena.

Sebelumnya Nyoman Sukena didakwa melanggar undang-undang satwa dilindungi memelihara Landak Jawa yang tak pernah ia ketahui aturan itu.

Baca juga: Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istri

Tak ada upaya mediasi, ujug-ujug Nyoman Sukena diseret polisi dan dihadapkan dengan persidangan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara atas dakwaan tersebut.

Sontak kasus yang menimpa Nyoman Sukena ini menjadi keprihatinan dan sorotan publik.

Bahkan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pun mengaku prihatin. 

Baca juga: Korban Kebakaran Ditipu Gunakan Nama Kapolsek Singaraja, Kini Ditindaklanjuti Siber Polda Bali

Kini, kebenaran benar-benar berbicara atas dukungan pelbagai pihak, Nyoman Sukena pun akhirnya bebas setelah sempat mendapatkan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu menjadi tahanan rumah, kini ia benar-benar bebas atas keadilan itu. 

Nyoman Sukena hingga saat ini mengaku tidak tahu dan tidak mau tahu siapa yang melaporkan dirinya kepada polisi.

Bahkan tidak ada niatan Nyoman Sukena untuk menuntut balik 

"Belum dan juga nggak mau tahu (pelapor,-Red). Biar aman tentram, biar hukum karma saja yang jalan," ungkap Sukena usai sidang putusan hakim. 

Nyoman Sukena pun mengikhlaskan Landak Jawa yang telah dirawat dan dipeliharanya dengan penuh kasih sayang tersebut kepada pihak BKSDA untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak BKSDA untuk kelestarian satwa dilindungi tersebut.

"Kurang tahu, saya serahkan yang berwenang aja, belum ada pikiran (jenguk landak,-Red)," ucapnya. 

Setelah bebas, Nyoman Sukena ingin kembali beraktivitas normal profesi dia sebelumnya beternak babi dan ayam. 

"Saya ingin kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi," ujar dia. 

Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Gede Pasek Suardika menambahkan bahwa Sukena juga bakal melarung pakaian-pakaian yang ia kenakan selama di penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved