Kasus Landak Jawa

Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istri

Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istri

istimewa
Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin Satwa Dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 19 September 2023. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum.

Baca juga: Melawan Istri di Denpasar Gara-gara iPhone 13, Kini Kena Batunya, Berakhir Diciduk

Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut.

Baca juga: Tertinggal dari Rekannya, Kadek Adi Tewas Pasca Terlibat Lakalantas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang. 

Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri.

Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali menghirup udara bebas setelah menjadi penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu

"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.

Sementara itu penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa ini bukan pelajaran untuk Sukena melainkan pelajaran untuk penegak hukum. 

"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum bila dari pertimbangan hakim lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan," tandasnya. 


"Semua menerima, bebas. Ini berkat semua, jangan sampai ada yang baper lagi," imbuh dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved