Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Melawan Istri di Denpasar Gara-gara iPhone 13, Kini Kena Batunya, Berakhir Diciduk

Melawan Istri di Denpasar Gara-gara iPhone 13, Kini Kena Batunya, Berakhir Diciduk

istimewa
Melawan Istri di Denpasar Gara-gara iPhone 13, Kini Kena Batunya, Berakhir Diciduk 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak mengindahkan omongan sang istri, kini warga Denpasar, Akbar Fatur Rahman (21) harus melanjutkan hidupnya di penjara dan tak lagi bisa menafkahi keluarganya.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang nekat dilakukannya di hadapan hukum

Akbar diringkus petugas Polsek Denpasar Utara dan tidak bisa mengelak atas perbuatan pidana yang dia lakukan karena mencuri handphone iphone 13 milik korban WL (23).

Baca juga: Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

Aksi pencurian itu dilakukan Albar di Gede Coin Laundry Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa 10 September 2024 sekira Pukul 19.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, sejatinya pelaku yang saat itu berada di laundry bersama anak dan istri sudah dilarang oleh istrinya untuk mengambil HP yang tergeletak tertinggal di atas mesin cuci tersebut.

"Pelaku mengakui mengambil HP milik korban yang berada di atas mesin laundry dan memasukkan ke dalam tas pelaku.

Baca juga: VIRAL Video Joget dan Tatonya di TikTok, Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan

Pelaku berada di TKP dengan istri dan anak, sudah dilarang oleh istri pelaku untuk ambil HP tersebut namun tetap juga melakukan perbuatan pencurian," jelas AKP Sukadi dalam keterangannya, pada Rabu 18 September 2024.

Pelaku melakukan pencurian iPhone 13 yang tergolong mewah senilai Rp 9 jutaan tersebut untuk dipakai sendiri.

Setiba di rumah, pelaku mematikan iPhone tersebut dan mengeluarkan SIM Card dengan maksud menghilangkan jejak. 

"Setiba di rumah, pelaku mematikan HP milik korban dan mengeluarkan sim card, lanjut HP di simpan kembali ke dalam tas, rencananya akan memakai sendiri HP tersebut karena HP pelaku sebelumnya sudah digadai," tuturnya. 

Peristiwa terjadi saat korban meletakkan iPhone 13 di atas mesin cuci laundry pakain coin tersebut kemudian iPhone tertinggal di atas mesin saat korban hendak membeli makanan di depan laundry. 

"Setiba di tempat makan sadar HP tidak ada kemudian balik ke laundry, ternyata HP telah hilang," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan profil pelaku, kemudian Akbar diamankan saat berada di Jalan Nusa Kambangan Denpasar Barat, pada Rabu 11 September 2024. 

"Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved