Berita Denpasar

Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

istimewa
Jenazah Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Disambut Tangis Ratusan Orang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus kebakaran Gudang Gas LPG (Liquified Petroleum Gas), Sukojin (51) akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Sukojin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu 18 September 2024. 

Kejadian kebakaran hebat pada gudang gas LPG miliknya menyebabkan 18 orang karyawannya tewas.

Baca juga: VIRAL Video Joget dan Tatonya di TikTok, Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan

Insiden mengerikan yang terjadi di Jalan Kargo Taman I, Denpasar Utara pada Minggu 9 Juni 2024 itu menjadi sorotan publik.

Parahnya 18 orang korban yang merupakan karyawan Sukojin dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit karena luka bakar yang sangat parah.

Dua bulan berlalu, setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus kebakaran gudang LPG itu pun naik ke meja hijau pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani.

Baca juga: Dosen Laporkan Suaminya Tewas Kecelakaan, Belakangan Terungkap Ternyata Pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih dalam sidang perdana itu membacakan dakwaan kepada Sukojin yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Tim Penasihat Hukum Sukojin menerima dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Berikutnya, sidang dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Galungan.

Adapun dalam sidang perdana ini, Sukojin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pada dakwaan kesatu, perbuatan setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Pada dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, tentang "karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati".

"Dalam surat dakwaan disebutkan, Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG. Terdakwa memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin," ujar Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media. 

Dalam LPG yang ia jalankan ini, Sukojin yang beralamat di Jalan Pidada III itu disebutkan hanya memiliki dua izin.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved