Berita Denpasar

Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

istimewa
Jenazah Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Disambut Tangis Ratusan Orang 

Yakni, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Keluragab Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Kemudian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa. 

Meski begitu, dalam dakwaan dijelaskan CV Bintang Bagus Perkasa bukan sebagai Lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik Agen maupun Pangkalan). 

"Perusahaannya juga tidak memiliki Kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg," jelasnya.

Sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.

Disebutkan pula, gudang milik Sukojin itu tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). 

Selain itu, juga tidak memenuhi standar keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.

Didapati pula gudang milik Sukojin tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda. 

Gudang LPG itu pula yang sekaligus dijadikan mess bagi karyawan dan tempat parkir kendaraan.

Bahkan tidak dilengkapi dengan gas detect, maupun tidak tersedia alat-alat pemadam kebakaran.

"Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dalam pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur (Agen) dan penggunaan LPG untuk pengguna langsung (konsumen), sebagaimana diatur dalam UU RI Nomod 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada point 5.1. tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG," paparnya.

"Peruntukkan gudang itu disebut sebagai tempat penyimpanan barang-barang perusahaan yang sudah tidak terpakai (bekas), menyimpan tabung-tabung gas yang sudah rusak, tempat parkir mobil, truck pengiriman barang, kendaraan karyawan dan juga sebagai mess atau tempat tinggal karyawan yang berjumlah 22 orang," bebernya. 

Hingga pada Minggu 9 Juni 2024 terjadi kebakaran hebat di gudang tersebut.

18 orang karyawan Sukojin mengalami luka bakar, serta satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna hitam tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Beberapa tabung gas LPG dengan berbagai ukuran juga ikut terbakar dalam peristiwa tersebut. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved