Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

10 April 2026 Dimulai, Telat Respons, ASN WFH di Denpasar Kena Peringatan

10 April 2026 Dimulai, Telat Respons, ASN WFH di Denpasar Kena Peringatan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya 

lTRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat 10 April 2026.

WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menekankan pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca juga: Tiba-Tiba Oleng, Perempuan 25 Tahun Tewas di TKP, Hantam Tiang LPJU di Jalur Tengkorak Jembrana

Eddy Mulya menyampaikan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. 

Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut.

Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian.

Baca juga: Tangis Kadek Raditya Pecah Saksikan Jenazah Agus Terdampar di Pantai Saba Gianyar

Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit.


Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan.
 
Sanksi yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi.


"Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat," kata Eddy Mulya, Selasa, 7 April 2026.


"Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu," imbuh Eddy Mulya.


Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan bahwa layanan publik tetap berlangsung normal. 


Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil).


Lalu Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda).


Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved