Berita Bali
Dishub Bali Tanggapi 'Driver Ngetem Sembarangan Diusir', Persilahkan Buat Pangkalan
Selain anggota DPRD Bali, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta juga menghadiri aksi unjuk rasa Forum Driver Pariwisata Ba
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dishub Bali Tanggapi 'Driver Ngetem Sembarangan Diusir', Persilahkan Buat Pangkalan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selain anggota DPRD Bali, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta juga menghadiri aksi unjuk rasa Forum Driver Pariwisata Bali di Wantilan DPRD Bali, Selasa 25 Februari 2025.
Samsi menjelaskan, DPRD telah memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait yang harus dilakukan, sudah ditindaklanjuti Pemprov Bali.
Baca juga: Kasus Viral Kericuhan Antar Driver Ojol di Pecatu Bali, 4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Di antaranya, sudah mengirimkan surat kepada Polda Bali, terkait mana saja aplikasi yang resmi.
“Pj. Gubernur Bali sudah mengumpulkan semua pihak untuk aplikator mengikuti ketentuan Dishub pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan pergub Bali No 40 tahun 2019 yaitu mengkoneksi aplikasi dengan dashboard sudah dilakukan Diskominfo,” jelas, Samsi.
Terkait ngetem sembarangan, Samsi menyebut desa adat memiliki wewenang terkait wilayahnya
Baca juga: VIRAL 4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Kasus Viral Kericuhan Antar Driver Ojol di Pecatu
Ia menyebutkan, solusinya bisa dibuatkan pararem.
"Ya desa adat kan punya wewidangan (wilayah) punya petugas, sekarang memikirkan pararem. Misalnya tidak boleh berhenti di pinggir jalan, jadi bikin aturannya, nanti minta tolong misalnya dinas perhubungan untuk rambu larangan parkir, bisa itu dilakukan," tambahnya.
Takut dilaporkan balik jika melapor, Samsi menyebutkan harus membuat aturan terlebih dahulu.
Baca juga: Pengeroyok Driver Ojol di Kuta Selatan Dibidik, Diduga Berselisih Terkait Pangkalan
"Minta bantuan sama petugas, tapi jelas jangan anarkis harus pinter-pinter dong, bisa lapor petugas tapi aturannya buat dulu,"
"Misalnya 'Dilarang berhenti parkir di sepanjang jalan ini'. Nah itu dibikin sepakati, kita pasang rambunya bersama=sama, kalau itu jalan kabupaten kota, misal provinsi oleh provinsi," ujarnya lagi.
Pada pertengahan bulan Februari, pihaknya sudah bisa memberikan data OPD sehingga bisa dimulai menghitung berapa kuota yang disiapkan untuk Bali.
Baca juga: Viral! WNA Rusia Enggan Bayar Retribusi Ke Nusa Penida Bali, Debat Dengan Driver Dan Petugas
Terkait proses ini maka komunikasi untuk penertiban bisa dilakukan, karena ini bisa ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat dan laporan dari aplikasi.
Berkaitan dengan harga, harus diperhitungkan dengan baik karena kalau kemahalan pengguna tidak akan tertarik.
“Harus mendapatkan harga yang wajar. Kemudian masalah yang berkaitan dengan KTP non Bali ini sudah dilakukan verifikasi oleh vendor (memastikan pengemudinya ber KTP Bali),” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.