Korupsi Pertamina

NEKAT Oplos Pertalite Jadi Pertamax! 7 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

Sebaliknya, mereka diduga bersengkongkol untuk membuat produksi minyak bumi dari dalam negeri tidak terserap sehingga pemenuhan minyak mentah.

TANGKAPAN LAYAR/TRIBUN BALI/I NYOMAN SURYATMIKA
TERSANGKA - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2). 

Lebih lanjut, Qohar menyebut korupsi ini berdampak luas pada harga BBM di Indonesia. Karena sebagian besar kebutuhan minyak nasional dipenuhi dari impor ilegal, harga dasar BBM menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak pada penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, yang menjadi acuan subsidi dan kompensasi BBM dari APBN setiap tahunnya.

Sederet perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 193,7 triliun. Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun, Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp 193,7 triliun.

Terpisah, PT Pertamina (Persero) mengaku menghormati Kejaksaan Agung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku. (tribun network/fhm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved