Berita Jembrana
Sebagian Toko Modern di Jembrana Tak Bisa Tunjukkan Izin, Tim Gabungan Cek Dokumen Perizinan
Sebagian Toko Modern di Jembrana Tak Bisa Tunjukkan Izin, Tim Gabungan Cek Dokumen Perizinan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu toko modern yang ada di Kecamatan Jembrana didatangi petugas gabungan, Selasa 25 Pebruari 2025.
Adalah kegiatan sidak untuk memastikan kelengkapan izin operasional dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Sementara ini, rata rata toko modern yang ada belum bisa menunjukkan sebagian izinnya termasuk surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).
Baca juga: 9 Kepala Daerah Bali Tak Ikut Retret, Giri Prasta: Tanpa Itu Koordinasi Pusat dan Daerah Itu Wajib
STPW ini disebutkan merupakan kebijakan baru yang harus ada kedepannya.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM, Perdagangan bakal mengecek seluruh toko modern yang ada.
Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara
Total ada 41 toko modern berjejaring yang ada di Gumi Makepung ini. Namun data tersebut berbeda dengan data KUP yang hanya 39 toko.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, sidak dari tim gabungan ini untuk memeriksa berbagai dokumen perizinan, seperti NIB, PBG, PKKPR, PKPLH serta STPW.
"Sebelumnya kita sudah bersurat untuk mempersiapkan segala dokumennya. Tapi ternyata masih ada yang belum bisa ditunjukkan," kata Jaya Wirata saat dikonfirmasi, Selasa 25 Pebruari 2025.
Dia melanjutkan, sebagian toko modern khususnya di Kecamatan Jembrana ini sudah mengantongi izin namun ada juga yang belum bisa menunjukkannya saat dicek. Kemudian, rata-rata toko modern belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
"Untuk yang belum bisa ditunjukkan (izin) kita berikan waktu untuk menunjukkannya. Namun jika tidak akan ada peringatan-peringatan. Dan jika memang tidak bisa menunjukkan, akan ada tindaklanjutnya," tegasnya.
Disinggung mengenai jumlah toko berjejaring yang ada, Jaya Wirata menyebutkan ada 41 toko modern yang ada tersebar di 5 kecamatan wilayah Jembrana. Seluruhnya bakal dilakukan pengecekan dokumen secara bertahap.
"Semoga kedepannya semua bisa melengkapi dokumen serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jembrana, I Made Gede Budiharta menyebutkan, secara umum toko modern dan toko berjejaring yang ada di Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 83 unit dengan KBLI 47111. Sesuai data ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hanya ada 39 toko berjejaring. Sisanya adalah toko modern.
"Sesuai KUP ada 39 toko berjejaring. Sisanya toko modern yang belum berjejaring," ungkapnya.
Disinggung mengenai kuota yang semestinya di Jembrana, Budiharta mengakui perlu kajian dan penghitungan secara teknis bersama OPD teknis.
"Perlu kajian dan penghitungan secara teknis dari OPD teknis," tandasnya.
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.