Berita Jembrana
3 PERDA Ini Kerap Dilanggar! Bupati Kembang Minta Satpol PP Garda Depan Tegakkan Aturan di Jembrana!
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis 13 November 2025.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis 13 November 2025.
Dia memberikan pengarahan, bahwa ada tiga peraturan daerah (Perda) yang paling sering dilanggar oleh masyarakat. Yakni ketertiban umum, bangunan gedung dan soal administrasi kependudukan.
Satpol PP diminta untuk jadi garda terdepan, menegakkan Perda dan menjaga kewibawaan daerah. Namun, ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), harus selalu dibarengi dengan pendekatan yang humanis dan santun.
Hal ini bertujuan agar tidak sampai menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Selain memberikan arah, ia juga menyempatkan diri, untuk mengecek langsung sejumlah kendaraan operasional.
Diketahui, sebagian kendaraan umurnya tidak muda lagi, Bupati Kembang meminta kendaraan tersebut dirawat secara optimal.
Baca juga: MAUT Cinta Terlarang Berujung Kematian, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan di Jember!
Baca juga: VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!
Menurut Bupati Kembang, tiga Peraturan Daerah yang sering dilanggar di antara Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Politikus asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan ini juga menyoroti soal pedagang kaki lima (PKL) yang kian bertambah. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan pendataan agar PKL tidak kian menjamur lagi.
Ia juga sedang menyiapkan lahan untuk tempat berjualan bagi PKL, sehingga tidak menggangu ketertiban umum. "Sekarang kita tidak bisa keras, meminta mereka pergi tanpa solusi. Kalau ada pedagang dadakan upayakan kita arahkan ke tanah pemerintah, kalau mereka berjualan di atas trotoar kita minta untuk mundur dengan cara yang humanis," jelas Bupati Kembang.
Sementara itu, kata dia, maraknya bangunan tanpa izin juga menjadi salah satu permasalahan di Jembrana. Bupati Kembang meminta Satpol PP untuk proaktif, dalam mengawasi setiap pembangunan yang ada, khusunya bagi anggota Pol PP Desa (Polprades) yang sudah ada di masing-masing wilayah.
Bupati Kembang menjelaskan, telah membuat kebijakan untuk memberikan disinsentif bagi bangunan yang telah berdiri selama dua tahun tapi belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Ia kembali menegaskan untuk bangunan akan dibangun wajib memenuhi izin terlebih dahulu.
"Nanti bangunan yang tanpa izin yang sudah berdiri selama dua tahun, kita berikan disinsentif sehingga kita mendapatkan pajak, tapi untuk yang membangun baru tidak boleh," tegasnya.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Bupati Kembang menegaskan pentingnya menjaga dan merawat fasilitas yang sudah ada agar tetap berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Saya menekankan pentingnya merawat apa yang sudah ada. Fasilitas operasional harus dijaga dan diperhatikan secara rutin. Jika ada kerusakan kecil, segera diperbaiki, jangan menunggu hingga rusak berat," pesannya.
| Bupati Kembang Menilai Ranperda BUMDes dan Pencegahan TPPO Sangat Penting |
|
|---|
| DRAMATIS! Petaka di DAS Bilukpoh Jembrana, 1 Orang Meninggal, 1 Belum Ditemukan, 1 Selamat |
|
|---|
| TINDAK Tegas! Bupati Ancam Sanksi Pecat Oknum ASN “Main-main”, Santer Isu Praktik Pungli |
|
|---|
| ISU Dugaan Pungli ke Kepsek! Bupati Jembrana Ancam Sanksi Pecat Oknum ASN yang 'Main-main' |
|
|---|
| 50 Persen Didominasi BB Narkotika, Barang Bukti 28 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Jembrana! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bupati-Jembrana-I-Made-Kembang-Hartawan-melaksanakan-kunjungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.