Berita Gianyar
Curi Mesin Pemanas Air Vila Di Sukawati Gianyar, Pria Ini Diciduk Di Gilimanuk Bali
Korban sudah berusaha mencari mesin pemanas air tersebut di sekitaran proyek pembangunan villa, namun tidak ketemu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Unit Reskrim Polsek Sukawati mengamankan seorang pria, IDH (31) asal Bandung, Jawa Barat.
Ia diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian barang elektronik di proyek pembangunan villa kawasan Banjar Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Gianyar, Bali, Selasa 25 Februari 2025.
Berdasarkan data Polsek Sukawati yang dihimpun Rabu 26 Februari 2025, kejadian berawal pada Selasa 18 Februari 2025, sekira pukul 06.00 Wita, korban dikabari oleh saksi Imbron Hadi, bahwa 1 unit mesin pemanas air untuk kamar mandi hilang di proyek pembangunan villa yang lokasinya di sebelah rumah korban.
Mengetahui kejadian tersebut, kemudian korban menuju ke tempat proyek pembangunan villa.
Baca juga: Nengah Atim Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Jembrana, Ini Alasan Sang Residivis
Ternyata setelah di lokasi benar pemanas air tersebut sudah tidak ada, serta instalasi listrik yang sudah dipasang dalam keadaan terputus dan 3 ember cat dalam keadaan tumpah.
Korban sudah berusaha mencari mesin pemanas air tersebut di sekitaran proyek pembangunan villa, namun tidak ketemu.
Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, team opsnal Polsek Sukawati mendatangi serta melakukan olah TKP, kemudian meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi, didapat informasi pelaku mengarah kabur ke Pelabuhan Gilimanuk.
Mengetahui hal tersebut, team opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana menghubungi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencekalan terhadap terduga pelaku.
Berselang 5 jam, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit mesin pemanas air serta melakukan pengerusakan instalasi listrik yang sudah di pasang dan dengan sengaja menumpahkan cat yang ada di TKP.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," ujar Iptu Agus seizin Kapolsek Sukawati.
Kata dia, modus operandi pelaku melakukan pengerusakan instalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban.
"Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.