Berita Jembrana

Nengah Atim Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Jembrana, Ini Alasan Sang Residivis

Nengah Atim Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Jembrana, Ini Alasan Sang Residivis

istimewa
Satreskrim Polres Jembrana saat mengungkap perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jembrana, Senin 24 Pebruari 2025. Selain mencuri barang di rumah warga, pelaku juga mencuri ratusan celana dalam perempuan yang disimpan di rumahnya. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pelaku pencurian berusia 44 tahun diamankan Satreskrim Polres Jembrana dan dihadirkan di Aula Mapolres Jembrana, Senin 24 Pebruari 2025 siang.

Adalah I Nengah Atim Atmika yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) membobol rumah warga yang sedang dalam keadaan sepi.

Pelaku disebut sebagai spesialis curat karena sudah empat kali menjadi residivis.

Baca juga: SAKSIKAN Ibunda Dieksekusi Pelaku di Jimbaran Bali, Putri Dicekik Lalu Kepala Dibenturkan ke Lantai

Tak disangka, setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian, polisi justru menemukan dua tas besar yang didalamnya berisi ratusan celana dalam perempuan. 

Alasan pelaku melakukan pencurian celana dalam untuk disimpan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan barang-barang di rumahnya usai ditinggalkan pulang kampung ke Jawa.

Baca juga: PENGAKUAN Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Jimbaran, Ini Penyebab Kartini Ditikam Berkali-kali

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Jembrana untuk ditindaklanjuti. 

Laporan pencurian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin AKP Si Ketut Arya Pinatih.

"Pelaku kita berhasil amankan beberapa hari setelah dilaporkan. Dan ternyata, pelaku ini memang residivis kasus curat sebanyak empat kali," kata AKBP Endang didampingi AKP Arya Pinatih. 

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik pelapor/korban pada malam hari. 

Caranya, masuk ke rumah pelapor melalui jendela samping rumah, kemudian anggota melanjutkan pemeriksaan di rumah terlapor dimana menurut keterangan terlapor barang-barang hasil pencurian/ barang bukti disimpan dirumahnya. 

Tak disangka, di rumah pelaku, polisi mendapati barang bukti curian lainnya.

Diantara barang bukti curian itu antara lain, 21 unit HP dengan berbagai merk, tiga unit power bank, 10 charger HP, 10 buah lampu, dua buah vape, satu unit mesin gerinda, satu mesin bor serta dua tas kain yang berisi ratusan celana dalam.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian barang-barang milik korban saat rumah dalam keadaan sepi.

Dengan cara awalnya melompat pagar rumah kemudian masuk melalui jendela rumah samping setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil barang-barang milik pelapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved