Berita Video
VIDEO Ahmad Tahir Diciduk Warga di Jembrana Bali usai Curi Beras, Residivis 2 Kali Kasus Pencurian
Pelaku tertangkap basah saat mengambil tiga karung plastik beras isi 5 kg, yang langsung memicu aksi pengejaran oleh pemilik kios dan warga sekitar.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria berusia 39 tahun bernama Ahmad Tahir, warga Kelurahan Loloan Barat, diamankan warga setelah kepergok mencuri beras di sebuah kios di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali pada Sabtu 22 Februari 2025 malam.
Pelaku tertangkap basah saat mengambil tiga karung plastik beras isi 5 kg, yang langsung memicu aksi pengejaran oleh pemilik kios dan warga sekitar.
Dengan bantuan tetangga, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 WITA, saat korban yang hendak memasak melihat seseorang memasuki warungnya.
Setelah meminta suaminya memeriksa, mereka mendapati pelaku keluar dari kios membawa bungkusan putih.
Baca juga: Hanya Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Kepala Daerah asal Bali yang Ikut Retreat di Magelang
Saksi langsung meneriakkan "maling", yang membuat warga sekitar ikut membantu menangkap pelaku.
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Pekutatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, Ahmad Tahir adalah residivis kasus pencurian tabung gas yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Pada 2005, ia divonis 6 bulan penjara karena mencuri tabung gas di Kelurahan Loloan Timur, sementara pada 2024, ia kembali dipenjara selama 3 bulan setelah mencuri tabung gas di 7 lokasi berbeda di Jembrana, Bali.
Kini, dengan kasus pencurian beras yang terbaru ini, pelaku kembali berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.