Berita Badung
DPO 4 Bulan, Pelarian Remaja Asal Karangasem Berakhir, Jambret Kalung Emas Turis India
DPO 4 Bulan, Pelarian Remaja Asal Karangasem Berakhir, Jambret Kalung Emas Turis India
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang anak di bawah umur asal Tianyar, Karangasem, Bali berinisial IKJ akhirnya diringkus jajaran Polsek Kuta setelah 4 bulan kasus penjambretan turis India.
Aksi jambret itu dilakukan IKJ bersama temannya di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek dekat Jesen's 2, Kuta, Badung, pada Jumat, 27 November 2024 lalu sekitar pukul 22.52 Wita.
Baca juga: MAYAT Ditutupi Kardus di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Berikut Kronologi Lengkapnya
Saat itu turis India inisial SS bersama suaminya sedang berjalan kaki usai makan malam di sebuah restoran dan hendak kembali ke hotel tempat menginap.
Setibanya di TKP datang pelaku berboncengan, dan IKJ yang dibonceng mengambil paksa kalung yang dipakai korban hingga putus dan pelaku langsung kabur dengan kecepatan tinggi meninggalkan TKP.
Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara
Adapun kalung emas yang dijambret seberat 56 gram, sehingga pelapor mangalami kerugian sekitar Rp 77 juta.
Setelah melalui serangkaian engejaran akhirnya Polsek Kuta berhasil enangkap pelaku pada Rabu 26 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wita.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologi kejadan itu di Mapolsek Kuta pada Kamis 27 Februari 2025.
"Tersangka berboncengan dan ketika melihat korban langsung menarik paksa kalung yang digunakan oleh korban hingga putus dan selanjutnya terlapor meninggalkan TKP," ungkap Kapolsek Kuta.
Sebelumnya, para pelaku sudah lebih dulu mengawasi korban dan situasi di sekitar untuk menjadi mangsa aksi penjambretannya.
Sementara itu, hingga saat ini teman IKJ yang diajak menjambret masih berkeliaran di luar dan saat ini statusnya masih DPO.
Dalam kasus ini Polsek Kuta mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda PCX warna hitam dengan Nopol DK 5598 FAM dan Honda Scoopy warna abu-abu hitam dengan Nopol DK 6357 KAC.
"Satu kendaraan yang dipakai beraksi, dan satu lagi adalah motor yang dibeli pelaku dari hasil penjualan kalung korban," jelasnya.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, IKJ mengaku baru satu kali melakukan aksi penjambretan ini. Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Terancam pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (*)
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Slamet Terpaksa Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas, Diringkus Dalam Kasus Ranmor di Badung |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aldi, Korban Hilang Terseret Arus di Pantai Kelan Kuta Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Satpol PP Badung Kembali Bongkar Tower Monopol, Belasan Aparat Dikerahkan |
![]() |
---|
Tidak Hanya Pemasangan Baru, Adi Arnawa Minta PDAM Badung Manfaatkan Air Laut Khusus Untuk Industri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.