Berita Denpasar

BERDALIH OBATI KEGALAUAN! Begini Cara Keluarga di Denpasar Ungkap 2 Pemuda Eksekusi Sang Gadis

BERDALIH OBATI KEGALAUAN! Begini Cara Keluarga di Denpasar Ungkap 2 Pemuda Eksekusi Sang Gadis

net
Ilustrasi - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menahan dua orang tersangka berinisial DS (17) dan satu lagi pemuda inisial RW (21). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib miris dialami seorang pelajar di Denpasar, berdalih obati kegalauan, dirinya dirudapaksa oleh dua pemuda.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar telah mengamankan kedua pemuda berinisial DS (17) dan RW (21).

Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara

Dua pemuda tersebut menggauli seorang gadis di bawah umur yang berstatus pelajar berinisial M.

Diketahui pelajar tersebut dua kali dirudapaksa di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di Denpasar.

DS sempat berpacaran dengan korban, selama menjalin hubungan keduanya berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Baca juga: MAYAT Ditutupi Kardus di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Berikut Kronologi Lengkapnya

DS dan korban berhubungan dengan modus berpacaran itu pada bulan Januari 2025.

"Kalau dengan DS dua kali berhubungan di bulan Januari 2025," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Kasus tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar di Polsek Denpasar Utara, pada Kamis 27 Februari 2025.

Diketahui, DS berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Jombang dan tinggal di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat 

Sementara RW berasal dari Jember, bekerja sebagai buruh harian lepas di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat.

Setelah berhasil mengajak korban berhubungan, DS memutuskan hubungan berpacaran dengan korban.

Rekan DS yaitu pelaku RW kemudian mulai merayu pelajar lugu ini dan memaksa berhubungan.

"Kemudian setelah tahu putus dengan DS, RW melakukan bujuk rayu terhadap korban, lalu diberi minuman dan disetubuhi dengan unsur paksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

DS dan M mulanya berkenalan di sebuah warung dekat tempat tinggal mereka di Denpasar, singkat cerita mereka pun berpacaran.

Karena tetangga satu gang, tersangka DS mulai berani mengajak M ke tempat tinggalnya dan melakukan bujuk rayu berhubungan layaknya pasangan suami istri. 

DS dan pelajar tersebut diketahui berhubungan sebanyak dua kali pada 13 Januari 2025 dan akhir Januari 2025. 

Setiap kali berhubungan, pemuda tamatan SD itu memberikan M minuman sprite dan nanas muda.

"Selama berpacaran itu, pelaku DS sempat videocall dengan korban, dan disamping pelaku ada temannya RW, sejak saat itu korban jadi kenal juga dengan RW," tuturnya.

Kemudian setelah korban tidak berpacaran lagi dengan DS, RW mengambil kesempatan melakukan bujuk rayu.

RW mengajak pelajar tersebut jalan-jalan di Kota Denpasar lalu ke tempat tinggalnya pada 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. 

RW berdalih mengobati kegalauan M setelah tak lagi berpacaran dengan DS. Kemudian M diberi minuman anggur merah lalu dipaksa berhubungan oleh RW.

"RW ini memberikan korban minuman beralkohol jenis anggur merah dicampur bir yang sebelumnya dia dibeli di warung," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Kemudian pemuda asal Jember itu diduga memaksa korban berhubungan disertai dengan paksaan.

Setelah memaksa korban berhubungan, RW mengajak M jalan-jalan.

Di saat yang bersamaan karena sudah dini hari, keluarga M cemas dan mencari pelajar tersebut.

Pihak keluarga kemudian mendapatkan petunjuk keberadaan pelajar belia itu.

Pihak keluarga mengecek laptop pelajar tersebut dan membaca chat percakapan yang terkoneksi dengan WhatsApp.

Di sana terdapat chat WhatsApp M dengan DS saat berpacaran.

"Sehingga diketahui bahwa mereka sempat berpacaran," katanya.

Selanjutnya pihak keluarga menghubungi DS, DS menjelaskan pelajar itu tidak bersama dengannya. 

Di situlah juga awal mula keluarga mengetahui M pernah berhubungan dengan DS.

Kemudian DS dibawa ke Pospol Monang-Maning dan RW diamankan di Jalan Bukit Tunggal Denpasar dan diamankan saat memboncengkan M.

Para pemuda itu lantas diamankan ke Polsek Denpasar Barat.

Saat diinterogasi polisi, kedua pemuda itu mengakui motif keduanya karena nafsu terhadap pelajar tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pemuda itu disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan psikolgis dari Unit PPA Polresta Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy Marantika, menyampaikan, karena salah satu pelaku berusia di bawah umur sehingga, hanya satu pelaku yang bisa diperlihatkan ke publik.

"Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda yang ada di daerah Denpasar Barat," ujarnya, Kamis (27/2), di Mapolsek Denpasar Utara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved