Berita Badung
NEKAT Curi Motor Polisi di Mengwi, Mifta Fany Agung Dibekuk Saat Kabur ke Jember
Pasalnya pria asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat mencuri motor yang ternyata milik seorang anggota polisi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Aksi pencurian yang dilakukan oleh Mifta Fany Agung (25) di Mengwi, Badung, tepatnya di areal Terminal Mengwi, membuat geleng-geleng kepala.
Pasalnya pria asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat mencuri motor yang ternyata milik seorang anggota polisi.
Aksi pencurian terungkap saat kasus itu dilaporkan ke Polres Badung, hingga akhirnya Mifta berhasil diamankan.
Baca juga: KASUS Pembunuhan di Denpasar Segera Rekontruksi, Kasat Reskrim: Bisa Tambah Pasal Memberatkan!
Baca juga: TEWAS di dalam Sumur di Sidakarya Denpasar, Kaki Suparta dalam Kondisi Terikat Tali
Beruntung barang bukti belum sempat dijual, namun pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu sudah melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, yang merilis kasusnya di Polsek Abiansemal pada Jumat 28 Februari 2025 mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2025.
Dari hasil keterangan korban yang merupakan anggota polri asal Tabanan, disebutkan saat itu sekitar pukul 07.00 wita dia mampir ke sebuah warung yang terletak di depan Terminal Mengwi.
“Jadi korban ini mampir ke warung untuk membeli kopi dengan membawa kendaraan bermotor merk honda warna hitam dengan nomor polisi DK 2309 GAZ. Hanya saja saat itu kuncinya masih dalam kondisi nyantol,” jelasnya.
Setelah lama duduk, dan selesai minum kopi, korban terkejut sepeda motor yang dikendarai sudah tidak ada. Padahal saat itu korban hendak pulang ke rumah.
“Jadi motor honda jenis verza itu hilang. Sempat dilihat di sekitar namun tidak ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Badung,” bebernya sembari mengatakan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Menyikapi laporan itu jajaran satreskrim Polres Badung langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi yang dilakukan ternyata kendaraan milik anggota polri itu telah menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
“Saat kita mendapat informasi kendaraan sudah di luar Bali, jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan di wilayah Jawa,” jelasnya.
Tidak lama, pelaku pun berhasil diamankan di wilayah Jember, Jawa Timur. Saat diamankan pelaku masih menggunakan kendaraan yang dicuri, hingga barang bukti dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Badung.
“Dengan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelasnya.
Tidak hanya itu jajaran Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal juga berhasil mengamankan pelaku yang lain dalam kasus curanmor yakni dengan pelaku Hartono (55) dan Bayu Laksono (34).
Hartono asal Jember ini diamankan karena mencuri motor vario dengan nomor polisi DK 6148 KY di sekitar Bendungan wilayah Banjar Juwet, Desa Abiansemal. Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku saat korban yang diketahui bernama Made Suarsa memancing di bawah bendungan Bersama anaknya.
“Sementara untuk Bayu diamankan karena mencuri motor temannya sendiri. Motor itu dibawa kabur ke Buleleng,” imbuhnya. (gus)
TERUNGKAP! TPA Suwung Ditutup, DLHK Badung Akui Masih Buang 250 Ton Sampah Tak Terpilah |
![]() |
---|
Tingkatkan PAD, Pemkab Badung Akan Naikkan Tarif Masuk Sejumlah Objek Wisata |
![]() |
---|
Ini Sejumlah DTW Di Badung Bali Yang Tarifnya Akan Naik, Termasuk Pantai Pandawa |
![]() |
---|
GENJOT PAD, Badung Naikan Tarif Tiket DTW, Tarif Parkir Juga Meningkat, Simak Beritanya |
![]() |
---|
DAMPAK Pembongkaran Usaha di Pantai Bingin, Disperinaker Badung Tangani 136 Kasus PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.