Pariwisata Bali
RESMI, Taman Tirtagangga Karangasem Naikkan Harga Tiket Mulai 1 Maret 2025
Taman Tirtagangga resmi menyesuaikan harga tiket masuk mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini setelah dilakukannya kajian yang matang
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri

RESMI, Taman Tirtagangga Karangasem Naikkan Harga Tiket Mulai 1 Maret 2025
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Taman Tirtagangga resmi menyesuaikan harga tiket masuk mulai 1 Maret 2025.
Keputusan ini setelah dilakukannya kajian yang matang selama 6 bulan dan mempertimbangkan peningkatan fasilitas di destinasi wisata unggulan di Kabupaten Karangasem tersebut.
Baca juga: Integrasi Moda Transportasi: Solusi Kemacetan di Bali, Tingkatkan Kenyamanan Warga dan Wisatawan
Kenaikan ditentukan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per tiket, dengan tambahan fasilitas yang kini sudah termasuk dalam harga tiket.
Ketua Badan Pengelola Tirtagangga, Anak Agung Made Kosalya mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Baca juga: Bawa 2.176 Wisatawan ke Buleleng, Kapal Pesiar Celebrity Millenium Berlabuh di Celukan Bawang
Sehingga tidak ada lagi pembayaran lain, saat wisatawan berenang di Taman Tirtagangga.
Serta wisatawan dapat menikmati wisata sejarah di museum yang baru dibangun.
"Sebelumnya, pengunjung harus membayar tambahan untuk berenang, sekarang sudah termasuk dalam tiket masuk. Kami juga telah membangun museum sejarah yang bisa diakses tanpa biaya tambahan."
"Selain itu, kami memperbaiki penataan taman dan meningkatkan pelayanan staf," jelasnya Minggu (2/3/2025).
Kosalya menegaskan, keputusan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Namun sudah berkoordinasi dengan pemerintah, maupun stakeholder terkait di bidang kepariwisataan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem, ASITA, dan PHRI sejak tiga bulan lalu," katanya.
Selain mendukung operasional taman, penyesuaian harga tiket nantinya berdampak pada kesejahteraan staf dan kontribusi pajak daerah.
"Kami tetap disiplin dalam pembayaran pajak sebesar 10 persen serta memenuhi kewajiban seperti BPJS Ketenagakerjaan bagi staf kami," tambah Kosalya.
Adapun tarif baru untuk berwisata di Taman Tirta Gangga yakni, wisatawan domestik dewasa: Rp45.000 (tetap Rp35.000 bagi pemegang KTP Bali), wisatawan asing dewasa Rp90.000, Anak-anak (5-12 tahun): Rp 45.000, serta wisatawan asing lansia (65 tahun ke atas): Rp70.000
Meskipun terjadi kenaikan harga per awal Maret 2025, dalam dua hari belakangan jumlah kunjungan wisatawan tetap stabil di angka 1.000-2.000 orang per hari.
"Kemarin saja tercatat sekitar 1.600 pengunjung," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Pariwisata Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.