Berita Badung
Dinyatakan Lulus, Tiga Calon P3K Badung Pilih Mengundurkan Diri
Tiga pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung memilih mengundurkan diri dari proses pencalonan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dinyatakan Lulus, Tiga Calon P3K Badung Pilih Mengundurkan Diri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tiga pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung memilih mengundurkan diri dari proses pencalonan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Padahal ketiga pegawai tersebut sudah dinyatakan lulus.
Kabar mundurnya pegawai itu pun sangat mengejutkan.
Baca juga: 81 Orang Pelamar PPPK Tahap II Tak Lolos di Jembrana Bali, Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun
Pasalnya, ketiganya kompak mundur setelah dinyatakan lulus dan bertugas diintansi yang sama.
Mundurnya tiga calon P3K ini bahkan diumumkan secara resmi pada situs website Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.
Dari pengumuman itu diketahui ketiga calon P3K ini bertugas di Puskesmas Kuta Selatan.
Baca juga: 1.384 Orang Non ASN Daftar PPPK Tahap II di Jembrana Bali, Tak Lulus Tahap I Jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengakui telah melakukan pengumuman pengunduran diri calon P3K di Badung.
Namun menurutnya pengunduran diri ini adalah hak yang bersangkutan, meskipun mereka telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon abdi negara.
"Oh iya. Dia sudah mengunggah surat pernyataan pengunduran diri. Namun itu merupakan hak mereka," ujarnya Selasa 4 Maret 2025.
Baca juga: Perebutkan 610 Formasi, 1.384 Daftar PPPK Tahap II, Non ASN Tak Lulus Tahap I Jadi PPPK Paruh Waktu
Pun begitu, ia wajib mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang ditentukan, salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
Wijaya mengakui ketiga pegawai tersebut sejatinya telah lulus dalam seleksi calon P3K Badung untuk tempat kerja Puskesmas Kuta Selatan.
Namun, dalam perjalanan proses pelengkapan dokumen dan administrasi tiga pegawai tersebut justru mengundurkan diri.
"Dulu kita umumkan lulus, tapi dalam perjalannya mungkin dia berubah pikiran dia mengundurkan diri," kata Wijaya.
Baca juga: Upload Berkas Calon PPPK di Badung Sampai 31 Januari 2024, BKPSDM : Gugur Jika Upload Berkas Palsu
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan ketiga pegawai ini mundur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.