Berita Badung

Dinyatakan Lulus, Tiga Calon P3K Badung Pilih Mengundurkan Diri

Tiga pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung memilih mengundurkan diri dari proses pencalonan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
MENGUNDURKAN DIRI - Kepala BKPSDM Badung, Gede Wijaya terkait pengunduran diri yang dilakukan pegawai PPPK Badung setelah dinyatakan lulus. 

Dinyatakan Lulus, Tiga Calon P3K Badung Pilih Mengundurkan Diri

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tiga pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung memilih mengundurkan diri dari proses pencalonan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Padahal ketiga pegawai tersebut sudah dinyatakan lulus.

Kabar mundurnya pegawai itu pun sangat mengejutkan.

Baca juga: 81 Orang Pelamar PPPK Tahap II Tak Lolos di Jembrana Bali, Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun

Pasalnya, ketiganya kompak mundur setelah dinyatakan lulus dan bertugas diintansi yang sama.

Mundurnya tiga calon P3K ini bahkan diumumkan secara resmi pada situs website Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.

Dari pengumuman itu diketahui ketiga calon P3K ini bertugas di Puskesmas Kuta Selatan.

Baca juga: 1.384 Orang Non ASN Daftar PPPK Tahap II di Jembrana Bali, Tak Lulus Tahap I Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengakui telah melakukan pengumuman pengunduran diri calon P3K di Badung.

Namun menurutnya pengunduran diri ini adalah hak yang bersangkutan, meskipun mereka telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon abdi negara. 

"Oh iya. Dia sudah mengunggah surat pernyataan pengunduran diri. Namun itu merupakan hak mereka," ujarnya Selasa 4 Maret 2025.

Baca juga: Perebutkan 610 Formasi, 1.384 Daftar PPPK Tahap II, Non ASN Tak Lulus Tahap I Jadi PPPK Paruh Waktu

Pun begitu, ia wajib mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang ditentukan, salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

Wijaya mengakui ketiga pegawai tersebut sejatinya telah lulus dalam seleksi calon P3K Badung untuk tempat kerja Puskesmas Kuta Selatan.

Namun, dalam perjalanan proses pelengkapan dokumen dan administrasi tiga pegawai tersebut justru mengundurkan diri.

"Dulu kita umumkan lulus, tapi dalam perjalannya mungkin dia berubah pikiran dia mengundurkan diri," kata Wijaya.

Baca juga: Upload Berkas Calon PPPK di Badung Sampai 31 Januari 2024, BKPSDM : Gugur Jika Upload Berkas Palsu

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini pun tidak mengetahui secara pasti  alasan ketiga pegawai ini mundur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved