Berita Badung

Upload Berkas Calon PPPK di Badung Sampai 31 Januari 2024, BKPSDM : Gugur Jika Upload Berkas Palsu

Upload Berkas Calon PPPK di Badung Sampai 31 Januari 2024, BKPSDM : Gugur Jika Upload Berkas Palsu

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Para pegawai di pemerintahan kabupaten Badung di minta untuk upload berkas secepatnya, khususnya yang sudah lulus PPPK.

Bahkan pemberkasan sebagaimana yang disyaratkan sampai batas akhir 31 Januari 2025 mendatang.

Kendati demikian, para calon PPPK bisa saja gugur jika diketahui memberikan dokumen yang salah atau melakukan pemalsuan.

Baca juga: SOSOK Pacar Made Agus di Gianyar Jadi Sorotan, Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Pembunuhan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung, Dr. I Gede Wijaya pun meminta kepada para calon ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus tes untuk segera melengkapinya.

“Kalau sudah lengkap berkasnya, silahkan upload  dalam waktu yang sudah ditentukan. Jangan sampai melakukan penundaan," ujarnya Rabu 22 Januari 2025.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Made Agus di Blahbatuh, Akhirnya Tak Pernah Sampai di Rumah Pacar

Pihaknya mengakui, bilamana masih ada yang ragu, silahkan tanya langsung ke  BKPSDM atau di masing-masing OPD ada perpanjangan kepegawaian. Sehingga proses upload berkas tidak ada yang salah.


"Segala berkas yang diunggah dalam proses pemberkasan untuk pengusulan NIP PPK akan menjadi data kepegawaian," bebernya.


Untuk itu, Wijaya menyebutkan pengisian wajib dilakukan dengan cermat sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pihaknya juga menegaskan, berkas yang diunggah akan dilakukan verifikasi terlebih dulu di tim daerah sebelum di verifikasi oleh pusat.


"Jadi akan ada verifikasi di daerah, bilamana ada yang dirasa kurang lengkap atau belum jelas, akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan," jelasnya sembari mengatakan kalau ada pemalsuan pasti gugur.


Disinggung jika ada kesalahan dalam unggah berkas, apakah calon kelulusan PPPK akan digugurkan secara langsung. Wijaya menyebutkan tidak seperti itu. Dia mengaku dalam proses pemberkasan daftar riwayat hidup berbeda dengan pemeriksaan waktu pendaftaran awal.


"Untuk PPK toleransi  sudah sangat tinggi apalagi pemberkasan untuk NIP PPPK ini, jadi akan ada konfirmasi ulang, semaksimal mungkin akan dilakukan sehingga tidak sampai menggugurkan," terangnya.


Kendati demikian dengan tegas dirinya menyebutkan, berdasarkan pengalaman kelulusan calon ASN itu digugurkan, bila ditemukan pemalsuan. 


"Kalau disinyalir data ditampilkan saat pendaftaran dan sampai lulus ternyata sekarang dikonfirmasi melalui pemberkasan tidak benar data itu. Itu berarti ada unsur pemalsuan data itu dilakukan oleh peserta yang bersangkutan, yang seperti itu bisa sampai mengugurkan kelulusan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved