WNA di Bali
Tunggu Istri Jadi Alasan AK Overstay Selama 40 Hari, Imigrasi Singaraja Lakukan Deportasi
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK, dideportasi pihak Imigrasi Singaraja. Deportasi dilakukan karena telah melebihi masa izin
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun hingga berakhirnya masa perpanjangan, AK tetap bergeming. Ia beralasan menunggu sang istri untuk pulang bersama ke Turki.
"Yang bersangkutan berdalih tidak berani pergi sendiri, dan tidak mengerti bahasa Inggris maupun Indonesia," imbuh dia.
Kini, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebab ia telah overstay selama 40 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.
"Yang bersangkutan selanjutnya dideportasi pada Jumat (28/2/2025)."
"Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami tidak mentolerir WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Imigrasi Singaraha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.