Berita Bali
Hadapi Permasalahan dan Tantangan Bali Ke Depan, Koster Akan Terbitkan 15 Perda/Pergub
Wayan Koster pun menyebut pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kita patut bersyukur Bali telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menyelenggarakan pembangunan Bali ke depan.
Yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur bersifat prioritas yang berkaitan dengan pengaturan:
1. Tata-Titi Kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru;
2. Pengaturan untuk menjaga kesucian gunung;
3. Rencana detail tata ruang Provinsi Bali dengan kawasan tematik untuk memberi kepastian hukum bagi investor;
4. Pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah serta Nominee;
5. Pengaturan perlindungan Pantai atau Pesisir untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal;
6. Pelindungan wisatawan di Bali;
7. Penertiban usaha pariwisata;
8. Tata kelola usaha transportasi pariwisata;
9. Pengendalian toko modern berjaringan;
10. Pembentukan BUMD Pangan;
11. Pembentukan BUMD Air;
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.