Berita Bali
Hadapi Permasalahan dan Tantangan Bali Ke Depan, Koster Akan Terbitkan 15 Perda/Pergub
Wayan Koster pun menyebut pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
13. Pembentukan BUMD Transportasi;
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali, dan
15. Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital;
Tentang pengaturan perlindungan Pantai atau Pesisir di Bali menurut Koster sangat penting dilakukan saat ini mengingat banyak akomodasi di Bali hotel dan villa mengklaim pantai atau pesisirnya itu adalah miliknya sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat umum.
"Ini dilakukan karena sekarang ini pantai itu semakin sulit dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, karena hotel dan villa yang ada di sekitarnya itu seolah-olah memiliki pantai," ungkap Koster.
"Jadi masyarakat itu dilarang untuk memanfaatkan pantai yang ada tentu ini tidak baik bagi masa depan Bali. Oleh karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini supaya masyarakat tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan upacara adat, sosial dan ekonomi," sambungnya.
Ia pun menyampaikan bahwa kemarin pagar pembatas di laut yang ada di di Pulau Serangan itu sudah dibuka atas perintahnya.
Hal tersebut supaya nelayan di sana bisa beraktivitas kembali, karena pengusaha pariwisata di situ kan tidak beli pantai jadi yang dimiliki kan cuma daratannya doang.
"Jadi jangan menguasai pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangannya," tegas Koster.
Pengaturan ini sekaligus akan menjadi instrumen hukum untuk menertibkan kendaraan nomor polisi luar Bali, pengendara KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, dan perilaku Warga Negara Asing serta wisatawan yang nakal di Bali.
Sehubungan dengan itu (penertiban WNA nakal di Bali) akan segera dibentuk tim terpadu terdiri dari Pemprov Bali, Polda Bali dan pihak lainnya untuk melakukan operasi penertiban.
"Terima kasih Bapak Kapolda telah melakukan penertiban di sejumlah objek wisata dan kami dukung sepenuhnya, kami apresiasi. Dan ke depan akan kami tingkatkan lagi supaya Bali ini semakin tertib," ucap Koster.
Koster lebih lanjut menyampaikan untuk rencana pembentukan 15 regulasi baru itu bermacam-macam peruntukkan pengaturannya.
"Macam-macam kebutuhannya ada Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan, ada Perda Perlindungan Pantai dan Pesisir. Jadi di Pantai ada orang mau mebakti dilarang kan tidak boleh itu harus dilindungi karena masyarakat semakin terhimpit tidak bisa dalam memanfaatkan pantai untuk ibadah aktivitas adat, dan ekonomi," kata Koster.
Terdapat juga nantinya Perda terkait transportasi yang harus ditertibkan karena ada wisatawan menyewakan sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak jera jadi harus kita tertibkan.
Kalau tidak segera ditertibkan maka Bali sebagai tujuan destinasi wisata dunia akan jelek dan buruk citranya dengan membiarkan turis-turis nakal ini nanti turis-turis yang berkualitas tidak akan mau datang ke Bali.
"Itu bahaya dan jadi ancaman bagi kita. Jadi harus tegas (tertibkan dan tindak WNA nakal di Bali)," demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.