Berita Bali
Hadapi Permasalahan dan Tantangan Bali Ke Depan, Koster Akan Terbitkan 15 Perda/Pergub
Wayan Koster pun menyebut pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada pidato sambutan pertamanya seusai dilantik pada 20 Februari 2025 lalu di Jakarta, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan mengenai sejumlah permasalahan dan tantangan Bali ke depan.
Selain memberi manfaat positif bagi kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali, pembangunan Bali juga menimbulkan permasalahan terhadap Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali.
Terdapat tiga poin utama permasalahan dan tantangan Bali ke depan disampaikan oleh Gubernur Koster, pertama alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta terjadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
"Kedua, kapasitas infrastruktur dan transportasi publik jauh dari memadai, kesempatan berusaha Masyarakat lokal Bali semakin berkurang, praktik pembelian aset dengan memakai nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi, munculnya kasus narkoba, prostitusi, dan ancaman keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif," ujar Koster, Selasa 4 Maret 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Baca juga: Koster-Giri Pakai Mobil Sedan BYD Seal, Terbitkan 15 Perda/Pergub untuk Hadapi Permasalahan Bali
Lalu ketiga, penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali.
Mengenai visi pembangunan Bali, Koster menyampaikan bahwa filosofi pembangunan Bali dirumuskan dari amanah Leluhur Bali yang memberikan warisan berupa wejangan tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan yang bersumber dari filosofi sangat mendalam, yaitu bahwa:
-Manusia adalah Alam itu sendiri,
-Manusia harus seirama dengan Alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi,
-Hidup harus menghormati Alam, Alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi Alam.
Koster menambahkan tujuan pembangunan Bali 5 tahun ke depan merupakan konsep yang fundamental dan komprehensif bertujuan untuk mewujudkan pertama Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali yakni Bali yang Kawista, Bali yang Kang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja, Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi.
Kedua mewujudkan Bali yang Padma Bhuwana dimana Bali sebagai pusat peradaban dunia, dan ketiga mewujudkan Prinsip Trisakti Bung Karno.
Konsep pembangunan kehidupan masyarakat Bali secara holistik, mencakup tiga dimensi utama yaitu dimensi pertama bisa menjaga keseimbangan alam, manusia dan kebudayaan Bali atau Genunie Bali; dimensi kedua bisa memenuhi kebutuhan, harapan dan aspirasi masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan.
Dimensi ketiga merupakan manajemen resiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Wayan Koster pun menyebut pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu suatu pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah: Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola.
"Secara prinsipil pola pembangunan Bali ini merupakan arah dan strategi untuk memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang bersifat ideologis, kultural, religius dan nasionalis," imbuhnya.
Kita patut bersyukur Bali telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menyelenggarakan pembangunan Bali ke depan.
Yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur bersifat prioritas yang berkaitan dengan pengaturan:
1. Tata-Titi Kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru;
2. Pengaturan untuk menjaga kesucian gunung;
3. Rencana detail tata ruang Provinsi Bali dengan kawasan tematik untuk memberi kepastian hukum bagi investor;
4. Pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah serta Nominee;
5. Pengaturan perlindungan Pantai atau Pesisir untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal;
6. Pelindungan wisatawan di Bali;
7. Penertiban usaha pariwisata;
8. Tata kelola usaha transportasi pariwisata;
9. Pengendalian toko modern berjaringan;
10. Pembentukan BUMD Pangan;
11. Pembentukan BUMD Air;
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih;
13. Pembentukan BUMD Transportasi;
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali, dan
15. Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital;
Tentang pengaturan perlindungan Pantai atau Pesisir di Bali menurut Koster sangat penting dilakukan saat ini mengingat banyak akomodasi di Bali hotel dan villa mengklaim pantai atau pesisirnya itu adalah miliknya sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat umum.
"Ini dilakukan karena sekarang ini pantai itu semakin sulit dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, karena hotel dan villa yang ada di sekitarnya itu seolah-olah memiliki pantai," ungkap Koster.
"Jadi masyarakat itu dilarang untuk memanfaatkan pantai yang ada tentu ini tidak baik bagi masa depan Bali. Oleh karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini supaya masyarakat tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan upacara adat, sosial dan ekonomi," sambungnya.
Ia pun menyampaikan bahwa kemarin pagar pembatas di laut yang ada di di Pulau Serangan itu sudah dibuka atas perintahnya.
Hal tersebut supaya nelayan di sana bisa beraktivitas kembali, karena pengusaha pariwisata di situ kan tidak beli pantai jadi yang dimiliki kan cuma daratannya doang.
"Jadi jangan menguasai pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangannya," tegas Koster.
Pengaturan ini sekaligus akan menjadi instrumen hukum untuk menertibkan kendaraan nomor polisi luar Bali, pengendara KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, dan perilaku Warga Negara Asing serta wisatawan yang nakal di Bali.
Sehubungan dengan itu (penertiban WNA nakal di Bali) akan segera dibentuk tim terpadu terdiri dari Pemprov Bali, Polda Bali dan pihak lainnya untuk melakukan operasi penertiban.
"Terima kasih Bapak Kapolda telah melakukan penertiban di sejumlah objek wisata dan kami dukung sepenuhnya, kami apresiasi. Dan ke depan akan kami tingkatkan lagi supaya Bali ini semakin tertib," ucap Koster.
Koster lebih lanjut menyampaikan untuk rencana pembentukan 15 regulasi baru itu bermacam-macam peruntukkan pengaturannya.
"Macam-macam kebutuhannya ada Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan, ada Perda Perlindungan Pantai dan Pesisir. Jadi di Pantai ada orang mau mebakti dilarang kan tidak boleh itu harus dilindungi karena masyarakat semakin terhimpit tidak bisa dalam memanfaatkan pantai untuk ibadah aktivitas adat, dan ekonomi," kata Koster.
Terdapat juga nantinya Perda terkait transportasi yang harus ditertibkan karena ada wisatawan menyewakan sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak jera jadi harus kita tertibkan.
Kalau tidak segera ditertibkan maka Bali sebagai tujuan destinasi wisata dunia akan jelek dan buruk citranya dengan membiarkan turis-turis nakal ini nanti turis-turis yang berkualitas tidak akan mau datang ke Bali.
"Itu bahaya dan jadi ancaman bagi kita. Jadi harus tegas (tertibkan dan tindak WNA nakal di Bali)," demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.