Berita Denpasar
PPPK Kota Denpasar Tetap Diangkat Maret 2025? BKPSDM: Kami Mengacu pada Jadwal
PPPK Kota Denpasar Tetap Diangkat Maret 2025? BKPSDM: Kami Mengacu pada Jadwal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kota Denpasar mulai resah lantaran beredar kabar pengunduran jadwal pengangkatan hingga setahun.
Dari informasi, pengangkatan PPPK pengangkatan akan dilakukan Maret 2026.
Hal ini setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI.
Baca juga: BENTURAN KERAS! Kecelakaan di Buleleng, Luh Surning Terkapar dengan 2 Luka Robek di Kepala
Dalam rapat tersebut disepakati mengundurkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Salah seorang calon PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar yang namanya tak mau disebut mengaku khawatir jika pelantikan diundur.
"Padahal, jadwal sebelumnya pengangkatan paling lambat Maret 2025," paparnya, Sabtu, 8 Maret 2025.
Momen pengangkatan PPPK ini diakuinya sudah ditunggu-tunggu sejak lama namun pada akhirnya kembali diundur.
Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati
"Saya lihat di media, katanya diundur setahun, untuk PPPK sampai Maret 2026. Mudah-mudahan kami calon PPPK tahap pertama tidak sampai ikut diundur," katanya.
Baginya menunggu pengangkatan PPPK hingga setahun adalah waktu yang lama, padahal berkas sudah selesai tinggal menunggu NIP dan pelantikan.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi dari Kemenpan RB terkait proses pelantikan yang diundur.
Hanya saja, pengunduran pengangkatan PPPK dan CPNS tersebut sudah tersebar di media dan sosial media.
BKPSDM Denpasar pun saat ini masih menunggu surat resmi untuk kepastiannya.
"Tunggu surat resmi dulu, nanti kami informasikan kembali. Karena sekarang baru info di media sosial dan media jadi tunggu surat resmi dari pusat (Kemenpan RB) seperti apa kelanjutannya," katanya.
Sudiana mengatakan, selama surat resmi belum turun, pihaknya masih tetap mengacu pada jadwal pengadaan PPPK dan melakukan proses di Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Saat ini dalam proses pengusulan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP untuk 3.948 pegawai yang lolos tes PPPK di Kota Denpasar dari 4.602 pegawai yang diajukan.
Sisanya yang tidak lolos masuk dalam PPPK paruh waktu.
"Belum ada surat resmi kami tetap mengacu pada jadwal pengadaan. Kami sekarang sedang berproses di BKN," katanya.
Alasan Pengunduran Pengangkatan PPPK
Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK lulusan 2024 menjadi sorotan belakangan ini.
Keputusan pemerintah terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu menuai kritik dari masyarakat.
Penundaan itu yaitu, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Sebelumnya, pengangkatan lulusan CPNS 2024 direncanakan pada Maret 2025.
Sehingga, para lulusan CPNS 2024 banyak yang telah mengajukan resign pada pekerjaan sebelumnya.
Tentu dengan penundaan pengangkatan CPNS ini menimbulkan para lulusan akan mengalami ketiadaan pendapatan.
Kepastian penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu telah disepakati Pemerintah.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan, penundaan ini telah disepakati Komisi II DPR RI.
Disebutnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini karena pertimbangan sedang dilakukan penyelesaian tenaga non-ASN.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.
Ia menegaskan lulusan CPNS 2024 tak perlu khawatir terkait penundaan pengangkatan tersebut.
Dia memastikan, pengangkatan CPNS 2024 menjadi aparatur sipil negara atau ASN tetap akan dilaksanakan.
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.
"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.
Penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.
Haryomo memastikan bahwa CPNS dan PPPK tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.
“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Haryomo meminta agar setiap instansi tetap segera mengusulkan nama-nama peserta CPNS dan PPPK yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat pengangkatan serentak CPNS dan PPPK pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan. Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” tutupnya.
| 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Tindak Pidana Masih Berproses |
|
|---|
| Siswa Diperbolehkan Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar |
|
|---|
| 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalanan Denpasar Ditipiring, Pembuang Limbah Didanda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif |
|
|---|
| Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ejrjrmkty6l.jpg)