Berita Klungkung

Pengadaan Alat Kelola Sampah Teknologi Thermal di Klungkung Bali Paling Lambat Bulan Juli 2025

Forkopinda (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kabupaten Klungkung melakukan diskusi, terkait dengan pemanfaatan TPA Sente di Desa Pikat

istimewa
KELOLA SAMPAH - Suasana pengelolaan sampah di TOSS Centre di Dusun Kaengdadi, Desa Kusamba Klungkung Bali belum lama ini. Pengadaan alat pengolahan sampah berbasis thermal di Klungkung direncanakan paling lambat Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Forkopinda (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kabupaten Klungkung melakukan diskusi, terkait dengan pemanfaatan TPA Sente di Desa Pikat untuk lokasi pembuangan sampah residu.

Hal ini dilaksanakan, terkait dengan permasalahan pengelolaan sampah di Klungkung yang masih berlarut-latur.

Pasca masyarakat di Desa Pikat yang menolak sampah terus dibawa ke TPA Sente dan menghendaki TPA terbesar di Klungkung tersebut dapat segera ditutup secara permanen.

Kegiatan Diskusi bersama ini digelar di Hotel Hyndham Tamansari Jivva, dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin

Dandim 1610 Klungkung diwakilkan oleh Kasdim 1610 Klungkung Mayor Cba. I Ketut Sudiarta, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, Kepala Pengadilan Negeri Klungkung A. A. Sagung Yuni Wulantrisna, Kaban kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Ketut Sueta.

 

"Ada beberapa pembahasan yang disampaikan pada saat dilaksanakannya diskusi bersama dengan forkompimda Kabupatan klungkung terkait dengan Pembuangan Sampah Residu di TPA Sente," ungkap Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, Sabtu 8 Maret 2025.

Baca juga: Bali United Sulit Cetak Gol di Babak Pertama? Kontra Strategi Teco Kerap Jadi Kunci di Ruang Ganti

Dalam diskusi itu ada beberapa hal yang disepakati. Yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat bulan Juli 2025.

Pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) Sente hanya diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu, serta memastikan sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba dan TPS3R. 

Selain itu juga tetap dilakukan pengawasan pembuangan sampah residu ke TPA Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat. 

Serta setiap desa yang membuang sampah residu ke TPA Sente, harus menunjukkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Perbekel bahwa sampah yang di buang ke TPA Sente merupakan sampah residu. 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Nyoman Sidang mengatakan, saat ini proses pengadaan alat pengolahan sampah berbasis thermal tersebut dalam tahap review spesifikasi teknis dari Inspektorat Kabupaten Klungkung

"Kami menunggu hasil review spesifikasi teknis dari Inspektorat Kabupaten Klungkung sebagai salah satu persyaratan pengadaan," ungkap Nyoman Sidang, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya pengadaan alat pemusnah sampah tersebut, masuk dalan penetapan proyek strategis Kabupaten Klungkung tahun 2025. 

"Pengadaan alat pemusnah sampah ini kami targetkan bulan Juni 2025," jelas Nyoman Sidang. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved