Berita Bali

Ditjen Perhubungan Udara Terbitkan Sertfikat AOC Untuk Fly Bali, Kini Bisa Operasi Non Pariwisata

Fly Bali memenuhi persyaratan jika sebuah perusahaan penerbangan ingin memiliki AOC

Istimewa/Ditjen Perhubungan Udara/Fly Bali
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, saat menyerahkan sertifikat AOC kepada Fly Bali. Ditjen Perhubungan Udara Terbitkan Sertfikat AOC Untuk Fly Bali, Kini Bisa Operasi Non Pariwisata 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mengantongi Air Operator Certificate (AOC) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Fly Bali bisa beroperasi untuk kebutuhan industri lain non pariwisata, semisal dikerahkan saat terjadi kebakaran hebat. 

Dengan mengantongi sertifikat tersebut, Fly Bali naik kelas menjadi Operator Helikopter yang siap menjangkau berbagai kebutuhan industri, baik pada sektor pariwisata maupun non pariwisata.

Sebelumnya dalam operasional harian, PT. Fly Bali Indoaviasi masih berada di bawah naungan AOC lain dan kini memiliki sertifikat AOC nomor 081 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 dan diterima pada 5 Maret 2025.

Dengan sertifikat tersebut, Fly Bali sudah dinyatakan layak dan sesuai dengan standar peraturan keselamatan penerbangan Indonesia sebagai operator helikopter.

Baca juga: BALI Salip Maladewa, Wamenpar Petakan Potensi Wisata Bali Timur & Kunker ke Karangasem

Founder Fly Bali, Harriko Fesfusi, menjelaskan dengan mengantongi sertifikat ini, pihaknya bisa melakukan berbagai layanan atau misi khusus di luar kebutuhan pariwisata seperti pengangkutan logistik dengan helikopter hingga water bombing.

“Sebagai contoh bahwa pada tahun 2024 untuk menanggulangi kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, helikopter didatangkan dari Jakarta untuk memadamkan api, karena yang di Bali (perusahaan penerbangan) tidak memiliki kapabilitas," kata Harriko kepada Tribun Bali, pada Senin 10 Maret 2025.

"Untuk itu, sekarang dengan Fly Bali yang telah memiliki AOC sendiri, Fly Bali bisa melaksanakan water bombing tersebut dengan kapabilitas yang telah dimiliki, apalagi diprediksi tahun ini tingkat kemaraunya lebih dibanding tahun lalu,” sambungnya.

Harriko menyampaikan, bahwa dengan AOC ini, Fly Bali sudah memiliki ‘bendera’ sendiri yang juga berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan.

Fly Bali memenuhi persyaratan jika sebuah perusahaan penerbangan ingin memiliki AOC, salah satu syaratnya adalah memiliki struktur organisasi yang lengkap yang diisi oleh orang-orang berpengalaman. 

Hal ini meningkatkan kualitas Fly Bali, baik dari sisi operasional, maintenance dan aspek keselamatan.

Fly Bali terdaftar dalam perusahaan yang memegang sertifikat AOC dengan nomor urut ke-81 yang artinya belum genap ada 100 perusahaan di Indonesia yang mendapat sertifikat tersebut. 

Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aviasi tergolong pada High Regulated Business.

Yang mana dalam menjalankan operasional harus memenuhi semua peraturan yang berlaku, jika peraturannya tidak ada maka wajib membuat SOP yang didaftarkan untuk di uji atau disertifikasi.

“Seperti contoh hal dekat yang ingin kami lakukan adalah skydiving, aturannya belum ada di Indonesia tapi kami akan buat itu," tuturnya.

"Kalau dulu, kami mau buat (aturan,-Red) belum bisa, karena kami belum memiliki Air Operator Certificate, dengan adanya Air Operator Certificate ini, kami bisa,” imbuh Harriko Fesfusi.

Harriko menambahkan dengan memiliki sertifikat AOC tersebut, meningkatkan fleksibilitas Fly Bali dalam memfokuskan operasionalnya sesuai dengan tujuan perusahaan dan kebutuhan industri. 

“Jika dirasa mampu dan melalui dukungan seluruh stakeholders yang ada, tidak menutup kemungkinan dalam 3 atau 5 tahun lagi Fly Bali akan menjadi sebuah airlines,” ujar dia.

Fly Bali saat ini sudah beroperasi selama 6 tahun sejak 2019. Saat ini Fly Bali memiliki 3 base yang terletak di Ungasan, Denpasar dan Ubud. 

Hal ini tentu menjadi keunggulan bagi Fly Bali dalam menjangkau berbagai daerah di Bali maupun luar Bali sesuai dengan kebutuhan baik pariwisata maupun non pariwisata. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved