Berita Klungkung
GAP Lempar Rokok ke Dahi Korban, Polisi Ungkap Motif Kekerasan Anak di Klungkung
Terungkap motif awal dari aksi kekerasan ini, karena adanya masalah pribadi antara pelaku utama GAP (21) dan korban NPY (14).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. Termasuk menendang bokong korban.
Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya. Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.
“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik,” ungkap Alfons.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)
Panitia Ngadegang Luruskan Polemik Pengangkatan Kelian Adat Bugbug |
![]() |
---|
Kisah Haru Petugas Damkar Klungkung Bali, Evakuasi HP Milik Siswa Jatuh di Gorong-gorong |
![]() |
---|
KISAH Heroik Petugas Damkar Klungkung, Evakuasi Ponsel Milik Siswa Jatuh di Gorong-gorong! |
![]() |
---|
Pemkab Klungkung Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia, Disabilitas dan ODGJ |
![]() |
---|
Kisah Damkar Klungkung, Evakuasi Handphone Jatuh ke Gorong-gorong Saat Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.