Sponsored Content
DANA Bantuan Hari Besar Kegamaan di Badung, Bupati Diskusi dengan Kejari Badung Pastikan Regulasi
Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Salah satu langkah konkret, yang dilakukan adalah diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas, dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3) ini menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan Dinas terkait.
Baca juga: CALON Penerima Wajib Penuhi Persyaratan, Bantuan Rp2 Juta Per KK di Badung Segera Dieksekusi
Baca juga: POLRES Jembrana Gelar Sertijab Lima PJU, AKP Ketut Darta Jabat Wakapolres Jembrana
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK), dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat, dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung.
Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga, serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tambah Adi Arnawa.
Selanjutnya Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi lokal.
Dalam diskusi ini, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian.
Pemerintah daerah menegaskan, bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.
"Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal, kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan," ungkap Bupati Adi Arnawa.
| HARRIS Hotel Sunset Road Bali Hadirkan Sunset Tempo Doeloe, Cita Rasa Tradisional &Suasana Nostalgia |
|
|---|
| PU Fraksi Soal APBD 2026, DPRD Bangli Minta Pemkab Tak Bebankan Rakyat |
|
|---|
| Excom Meeting CityNet Asia Pacific, Wali Kota Harapkan Dari Denpasar Lahir Gagasan Untuk Pembangunan |
|
|---|
| Wali Kota Denpasar Bali Jaya Negara Gemakan ‘Together We End Polio’ Pada Rotari World Polio Day |
|
|---|
| Wisuda, Rektor Intiyas Lepas 1.238 Creative Minority yang Tangguh dan Siap Berkontribusi Bagi Bangsa |
|
|---|
