Sponsored Content

DANA Bantuan Hari Besar Kegamaan di Badung, Bupati Diskusi dengan Kejari Badung Pastikan Regulasi

Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung.

ISTIMEWA/GUS
DISKUSI - Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3) 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif ini, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah.

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum, sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari. 

"Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

Kejari siap memberikan pendampingan hukum, dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.

Sementara Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. 

Oleh karena itu, persyaratan domisili minimal 5 tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung.

Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program. "Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. 

"Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," tegasnya. (Adv/Gus)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved