Seputar Bali
Kriminalitas di Bali Semakin Meningkat, Maling Motor di Kuta Hendak Kabur, Berakhir Ditembak Polisi
Aksi kriminalitas di Bali semakin meningkat jelang hari raya, terbaru Polsek Kuta berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi kriminalitas di Bali semakin meningkat jelang hari raya, terbaru Polsek Kuta berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yang merupakan residivis pencurian motor ini ternyata pelaku curanmor antar provinsi.
Saat hendak diringkus, pelaku sempat melawan dan membahayakan pihak kepolisian sehingga akhirnya tersangka ditembak di bagian kaki.
Tersangka yang diketahui bernama Abdul, mencuri sepeda motor milik seorang TNI anggota Kompi senapan A Yonif Raider 900/SBW di Parkiran Indomaret Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Bali pada Jumat 7 Maret 2025.
Baca juga: Ada Apa dengan Bali? Belum Ada Seminggu, 2 Kasus Heboh di Padanggalak, Desa Lakukan Pebersihan
Saat itu pelaku asal Dusun Dorebara Selatan RT 12/ RW 06 Dorebara, Dompu, Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan kesempatan kunci sepeda motor masih nyantol ditinggal korban berbelanja.
Dia lantas langsung menggasaknya, sepeda motor Yamaha Nmax Turbo pun raib dari tempat semula.
Pelaku pun diburu, saat penyelidikan melihat CCTV di seputaran TKP, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tidak sengaja malah kabur ke Kompi Senapan A Yonif Raider 900/SBW, markas anggota yang sepeda motornya dicuri.

Baca juga: Perspektif Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Personel TNI yang melihat terduga pelaku langsung mengamankan terduga pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kuta untuk dilakukan interogasi.
Kemudian dilakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku di Jalan Pidada dan ditemukan barang bukti beberapa sepeda motor diduga hasil curian, sejumlah STNK, kunci motor berbagai merek.
Selain itu, beberapa plat nomor kendaraan dan ditemukan pelaku lain atas nama Ahmad di kos-kosan tersebut.
"Pelaku AW residivis spesialis curanmor antar provinsi, yang akhirnya diamankan, ada 2 orang laki-laki, AW dan A,”
“Tersangka residivis kasus pencurian motor di wilayah hukum Polresta Denpasar," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa 11 Maret 2025.
Tersangka pun juga terpaksa di-dor oleh polisi karena tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kini mereka dijerat Pasal 362 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pada saat melakukan pengembangan, terlapor tidak kooperatif dan ingin melarikan diri kemudian personil langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada terlapor," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.