Berita Klungkung
PENGAKUAN GADIS di Klungkung Dijual Teman, Hingga Beredar Video Syur, Kini Terancam 12 Tahu Penjara
PENGAKUAN GADIS di Klungkung Dijual Teman, Hingga Beredar Video Syur, Kini Terancam 12 Tahu Penjara
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban.
NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.
Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.
"Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik," ungkap Alfons.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)
Perumda Siapkan RAB Investasi Rp 4,8 M Untuk Bangun Jaringan Air Bersih di Desa Tanglad Bali |
![]() |
---|
KISAH Warga Desa Tanglad Nusa Penida, Bertahun-tahun Tergantung Air Hujan, Kini Mimpi Jadi Nyata |
![]() |
---|
Desa Tanglad Nusa Penida Belum Terlayani Air Bersih, Ini Kata Perumda Air Minum Panca Mahottama |
![]() |
---|
Bangunan Terlalu Dekat Bibir Pantai & Tak Berizin, Proyek Vila WNA di Pesisir Nusa Penida Dihentikan |
![]() |
---|
Proyek Vila WNA di Pesisir Nusa Penida Dihentikan, Bangunan Terlalu Dekat Bibir Pantai & Tak Berizin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.