Berita Klungkung

PENGAKUAN GADIS di Klungkung Dijual Teman, Hingga Beredar Video Syur, Kini Terancam 12 Tahu Penjara

PENGAKUAN GADIS di Klungkung Dijual Teman, Hingga Beredar Video Syur, Kini Terancam 12 Tahu Penjara

istimewa
MENYESAL - Kedua pelaku perundungan disertai kekerasan terhadap anak saat berada di Polres Klungkung, Senin (10/3/2025). 

Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban.

NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.

Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.

"Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik," ungkap Alfons.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved