Berita Jembrana

POLISI Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Jembrana, Duga Manipulasi Surat Perjanjian Kerja Non ASN

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana diperiksa polisi dalam beberapa waktu terakhir ini.

IST
ILUSTRASI - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana diperiksa polisi dalam beberapa waktu terakhir ini. Pemeriksaan ini terkait dugaan atau indikasi manipulasi status masa kerja pegawai kontrak atau honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan seleksi calon ASN Tahun Anggaran (TA) 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana diperiksa polisi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pemeriksaan ini terkait dugaan atau indikasi manipulasi status masa kerja pegawai kontrak atau honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan seleksi calon ASN Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Menurut informasi yang diperoleh Tribun Bali, pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya indikasi atau dugaan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat-surat perjanjian kerja.

Baca juga: VIDEO Pemadam Kebakaran di Badung Sigap Evakuasi Bocah Tersedot Pipa Kolam, Langsung Gercep

Baca juga: Kadek Ariasa Hindari Batu di Jalan, Mobil Isuzu Microbus Hantam Pikap di Nongan Karangasem

Dugaannya, surat tersebut masa kerja 2 tahun dikeluarkan oleh kepala OPD kepada tenaga non ASN yang masa kerjanya belum 2 tahun untuk kepentingan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024. 

Mengingat pemerintah pusat sebelumnya mengeluarkan kebijakan syarat mengikuti seleksi minimal masa kerja dua tahun secara berturut-turut di instansi pemerintahan. Hal ini dibenarkan oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. “Diindikasikan ada, masih dalam proses pengecekan, belum ada terbukti,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3).

Kembang menyebutkan, indikasi atau laporan yang dimaksud adalah soal masa kerja pegawai kontrak atau honorer atau tenaga non ASN yang belum 2 tahun sesuai kebutuhan seleksi PPPK. “Semakin banyak yang mengecek kebenarannya, semakin bagus,” tegasnya.

Apakah semua OPD atau Dinas diperiksa? Kembang menegaskan semua Dinas. “Ya (semua Dinas),” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto membenarkan perihal pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap sejumlah pejabat yang ada di Pemkab Jembrana. Yang jelas, mereka (pejabat) yang dimintai keterangan adalah yang ada kaitannya dengan tenaga non ASN.

“Kita mengambil keterangan saja, meminta klarifikasi. Masih penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi. 
Disinggung mengenai berapa orang pejabat yang diperiksa saat ini, AKBP Tri Purwanto enggan berkomentar lebih jauh. “Tidak semua, ada beberapa (pejabat). Hanya yang ada kaitannya dengan honorer,” sebutnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved