Pengeroyokan di Denpasar

WANITA Hamil Korban Pengeroyokan, Kabid Propam Polda Bali Turun Tangan Langsung Sikapi Kasus Sari!

Didampingi Kasubdit Paminalan AKBP Nanang, Kabid Propam Polda Bali mendengarkan langsung keterangan wanita yang karib disapa Sari itu. 

ISTIMEWA
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, mendengarkan keterangan Dian Permata Sari atas dugaan kriminalisasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, menyambangi wanita hamil korban pengeroyokan bernama Dian Permata Sari karena dugaan kriminalisasi.

Didampingi Kasubdit Paminalan AKBP Nanang, Kabid Propam Polda Bali mendengarkan langsung keterangan wanita yang karib disapa Sari itu. 

Dugaan kriminalisasi dialami Sari, justru pasca vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu denngan pidana penjara 4 bulan terhadap para pelaku pengeroyokan Sari.

 Empat pelaku pengeroyokan wanita hamil itu oadalah Norkalam alias Pak Sari (57), Muri’a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36), dan Sari Murtini (26).

Baca juga: Wakapolres hingga Kasat Reskrim Jembrana Bergeser, Polres Jembrana Gelar Sertijab Lima PJU

Baca juga: VIDEO Pengoplos Gas Ditangkap di Gianyar Bali, Keuntungan Pelaku Rp650 Juta Per Bulan

"Kami mendatangi kediaman beliau utntuk memberikan pelayanan terbaik, dan mendengarkan secara langsung permasalahan yang terjadi serta harapan-harapan beliau," ungkap Kabid Propam Polda Bali dalam keterangannya kepada awak media.

"Kami Propam sebagai benteng terakhir pencari keadilan akan melakukan investigasi, klarifikasi dan komunikasi dengan pendumas dan penyidik," imbuhnya. 

Kabid Propam Polda Bali menegaskan, menangani kasus ini secara transparan dan hukum akan ditegakkan sebagaimana prosedur yang berlaku apabila terbukti dugaan tersebut. 

"Apabila nantinya ada kesalahan prosedur dalam penanganannya, kami akan berikan sanksi secara transaparan sesuai denga aturan yang berlaku. Kami pelajari dulu penanganannya, kami akan klarifikasi semua baik Polsek Kuta Selatan maupun Polresta," bebernya. 

Sari merasa bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi, sejak membuat laporan terhadap enam pelaku pengeroyokan di mana salah satunya adalah anak-anak yang berusia 16 tahun.

"12 Maret saya akan dipanggil (PPA Polresta Denpasar,Red) dan (kabarnya) akan dilakukan penahanan terhadap saya. Tidak ada dasar, tidak ada visum," ungkap wanita penyayang binatang itu

Sari yang juga berprofesi sebagai pelatih renang freelance  itu, mengaku harus pindah dari kediamannya di Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, karena terus-terusan mendapat persekusi dari pihak terlapor.

Untuk itu, dia pun berharap, jajaran Bid Propam Polda Bali bisa membantunya untuk mendapat keadilan dalam kasus ini.

"Ini persoalan saya yang menjadi korban, kok di kriminalisasi oleh PPPA. Kalau betul anak itu (Pelapor-Red) luka, tanggal 25 Juni kejadian saya di keroyok, anak itu baru 11 Agustus visum, itu rentang waktu yang panjang," bebernya.

"Ini kenapa saya korban, kenapa saya dikriminalisasi dengan pasal yang lebih tinggi ? (Selain dikeroyok-Red) Saya hampir ditelanjangi di garasi rumah saya saat itu," bebernya.

Sebagai gambaran singkat kasus kriminalisasi yang menimpanya, Sari menjelaskan ketika dirinya melapor ke Polsek Kuta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved