Nyepi 2025

RUSAK Ogoh-ogoh Banjar Adat Kusuma Jati, Motif Sentimen Pribadi ke Beberapa Orang, Ditangkap Polisi!

Pelaku dilaporkan ke polisi oleh kelian adat setempat, setelah mendapat informasi dari warga banjar bahwa telah terjadi aksi perusakan ogoh-ogoh.

zoom-inlihat foto RUSAK Ogoh-ogoh Banjar Adat Kusuma Jati, Motif Sentimen Pribadi ke Beberapa Orang, Ditangkap Polisi!
ISTIMEWA/Polresta Denpasar
Tersangka perusakan Ogog-ogoh milik warga Banjar Kusuma Jati, KEEP (25).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda berinisial KEEP (25) ditangkap jajaran Polsek Denapasar Utara, karena merusak karya Ogoh-ogoh milik warga di Jalan Kusuma Bangsa II Banjar Adat Kusuma Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pelaku dilaporkan ke polisi oleh kelian adat setempat, setelah mendapat informasi dari warga banjar bahwa telah terjadi aksi perusakan ogoh-ogoh, pada Selasa 11 Maret 2025.

Warga menemukan bagian tangan dan kaki ogoh-ogoh sudah patah, dan setelah dicek CCTV terlihat pelaku sedang mematahkan kaki dan tangan ogoh-ogoh. 

Baca juga: PHDI Tanggapi Ngaben Viral di Nusa Penida dengan Wasiat Harus Bakar Lembu Mobil, Nanti Dihibahkan

Baca juga: BAKAR Berlian Hingga Mobil Saat Upacara Ngaben, Ini Wasiat Jero Mangku Gede Pasek Nengah Setar

Atas kejadian tersebut kelian adat melaporkan kejadian itu, ke Polsek Denpasar Utara. Dari penyelidikan, polisi mendapati keberadaan pelaku di Banjar Marga Jati Denpasar dan langsung diamankan. 

Kasih Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku melakukan perbuatan karena jengkel dengan beberapa orang di lingkungan Banjar Kusuma Jati.

"Pelaku merusak Ogoh ogoh dengan menggunakan tangan, melampiskan kekesalan dengan beberapa warga di banjar tersebut," bebernya, pada Rabu 12 Maret 2025. 

Saat melancarkan aksinya, pelaku datang ke TKP dengan temanya Kadek Prayoga yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa serpihan tangan dan kaki ogoh-ogoh yang dirusak dan dokumentasi kerusakan ogoh-ogoh.

"Pelaku dijerat Pasal 407 KUHP tentang tindak pidana peruskan atau penghancuran ringan, kerugian korban sekitar Rp 1,2 juta," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved