Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Akan Ubah Pergub Jadi Perda Terkait Driver Harus Plat DK di Bali, Simak Beritanya 

Provinsi Bali sampai tahun 2024, Bali memiliki 57 kecamatan, 1.500 desa adat, 636 desa, dan 80 Kelurahan. Luas wilayah Bali sebesar 5.590 Km2 atau 0,1

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
RAKOR - Gubernur Bali, Wayan Koster diwawancarai setelah Rakor dengan Kepala Daerah se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3). 

TRIBUN-BALI.COM Gubernur Bali, Wayan Koster akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali.

Ketika ditemui usai Rakor Kepala Daerah se-Bali pada Rabu (12/3), Koster mengatakan implementasi transportasi berplat DK dan driver ber-KTP Bali akan dibuatkan Perda terlebih dulu.

“Buat Perda dulu. Supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang ber-KTP di Bali siapapun orangnya,” ucap, Koster.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan masih mempelajari penerapan domisili KTP Bali untuk driver. “Kita lagi pelajari. Jadi mau tidak mau, kita ikuti yang ada dulu,” kata Samsi. 

Baca juga: LAGI! 32 Unit Rumah Bersubsidi PT Pacung Kembali Disegel Kejati Bali, Simak Beritanya!

Baca juga: PUKUL Balik! Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik Lebian Munyi, Tuntut Togar Minta Maaf!

Gubernur Bali, Wayan Koster akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali. (ISTIMEWA)

 

Untuk kendaraan juga terdapat Undang-undang yang mengatur begitu kendaraan terus menerus digunakan di Bali selama tiga bulan atau di daerah manapun diwajibkan registrasi didaerah tersebut. Perda Bali juga berbunyi begitu jadi ini sudah jelas rule-nya dan Samsi meminta tidak perlu diperdebatkan.

“Kalau KTP harus Bali kita sedang pelajari betul seperti apa mekanisme KTP dan dampaknya seperti apa itu tidak cepat. Saya belum dengar di daerah lain sepertinya hampir semua KTP perpindahannya sudah jelas jadi yang berpindah tempat harus sesuai KTP,” tutupnya. 

Di sisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster masukan program pelestarian nama Nyoman/Komang dan Ketut dalam tim percepatan pelaksanaan program Tahun 2025-2030. Koster mengatakan juga akan memberikan insentif untuk nama Nyoman dan Ketut. “Nanti kita data di sekolah dikasih uang untuk buku pakaian seragam,” jelas Koster

Pemberian insentif ini dimulai untuk Nyoman dan Ketut yang lahir pada Tahun 2025. “Iya yang lahir mulai tahun ini,” bebernya. 

Untuk lebih melestarikan nama Nyoman dan Ketut, Koster memasukan Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut pada 32 tim percepatan pelaksanaan program semua agenda Tahun 2025-2030. 

Provinsi Bali sampai tahun 2024, Bali memiliki 57 kecamatan, 1.500 desa adat, 636 desa, dan 80 Kelurahan. Luas wilayah Bali sebesar 5.590 Km2 atau 0,1 persen dari luas wilayah Indonesia.

Jumlah penduduk Bali sebanyak 4,4 juta jiwa atau hanya sekitar 1,6 persen dari penduduk Indonesia. Pertumbuhan penduduk Bali pertahun sebesar 0,66 persen cenderung melambat dari tahun ke tahun.

Sehingga lebih rendah dari pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,04 persen per tahun. 
Koster juga mengatakan ini perlu menjadi perhatian semua pihak karena menurunnya pertumbuhan penduduk Bali termasuk tergerusnya budaya Bali.

“Nama depan Nyoman dan Ketut hampir punah di Bali, harus kita jaga ini. Kalau enggak maka nama Nyoman dan Ketut itu tinggal di museum saja ke depan,” ucap Koster. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved