Berita Badung

Kepergok Warga, “Ayo Kamu Buka Apa Itu?” Seninto Diamankan Saat Curi Mesin Potong Bata di Abiansemal

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK menceritakan kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, (12/2) sekira pukul 11.30 Wita.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
TERTANGKAP - Pelaku Seninto saat digiring di halaman polsek Abiansemal Abiansemal, bersama barang bukti yang dicurinya pada Kamis (13/3) sore. 

TRIBUN-BALI.COM – Seorang pria paruh baya yang diketahui bernama Seninto (59) hanya bisa menundukkan kepala saat digiring di halaman Polsek Abiansemal pada Kamis (13/3) sore.

Pria asal Jawa Timur itu diamankan karena mencuri mesin potong bata di kandang babi milik Ketut Sumadia (55) yang beralamat wilayah Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Menariknya dalam beraksi dia bergaya seperti pemulung. Bahkan di dalam karung yang dibawa sudah disiapkan kunci untuk membuka baut mesin pemotong batu bata tersebut.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK menceritakan kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, (12/2) sekira pukul 11.30 Wita.

Saat itu tersangka berangkat dari kosnya di Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Banjar Batur, Ubung Kaja,  Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengendarai  sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru dengan plat nomor DK 2272 PH. 

Baca juga: TEGAS! Bupati Adi Arwana Evaluasi Lomba Ogoh-ogoh di Puspem Badung 

Baca juga: Setoran PNBP Anjlok 4,5 Persen Hingga Februari 2025, Simak Alasannya

Pelaku pun berkeliling untuk mencari rongsokan kemudian sekira pukul 12.00 Wita pelaku tiba di tempat kejadian Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. Pelaku pun berhenti di sebuah gang kemudian sepeda motor pelaku diparkir di pinggir gang.

"Setelah selesai memarkir motor, selanjutnya pelaku berjalan kaki sejauh 50  meter. Selanjutnya pelaku langsung masuk ke kandang babi milik korban dengan melompati tembok yang tingginya kurang lebih 1 meter," ujar Kapolres.

Pencurian yang dilakukan seakan direncanakan. Pasalnya dalam aksinya pelaku sudah membawa satu buah kampil yang didalamnya berisikan beberapa kunci pas, termasuk kunci inggris. Saat di TKP pelaku langsung membuka dua baut dari mesin yang ingin dicuri.

"Palaku ini langsung membuka baut dengan mempergunakan kunci pas ukuran 10, kemudian belum sempat pelaku mengambil mesin tersebut, pelaku sudah ketahuan oleh salah satu warga sekitar dengan mengatakan  ayo kamu buka apa itu, dan tersangka pun jawab tidak tersangka tidak mencuri," beber orang nomor satu di Polres Badung

Beberapa saat kemudian datanglah warga lain kemudian pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun maksud dan tujuan pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk pelaku miliki.

Bahkan dari hasil introgasi  hasil pencurian tersebut akan dijual dan hasil penjulan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari.

"Dalam hal ini semua motif ekonomi. Tapi tidak harus mencuri, kalau sudah mencuri atau mengambil barang tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Diakui pelaku bukan merupakan residivis, hanya saja polisi curiga pelaku tidak sekali melakukan aksi pencurian dengan gaya pemulung. Karena perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP paling lama penjara 7 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati kepada orang baru dan patut dicurigai. Jika ada masalah dan kecurigaan silakan hubungi polisi, minimal bhabinkamtibmas," pesannya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved