Sponsored Content

Alasan Bisnis Bisa Terhambat, IC Consultant Bali Sebut Akar Masalah Ada di Pajak

IC Consultant Bali menggelar seminar perpajakan Bali Bijak (Bali Bincang Pajak) bertajuk “Pajak Tuntas, Bisnis Melesat”

Istimewa/IC Consultant Bali
SEMINAR - IC Consultant Bali menggelar seminar perpajakan Bali Bijak (Bali Bincang Pajak) bertajuk “Pajak Tuntas, Bisnis Melesat” di Rumah Santay Badung, Bali pada Jumat, (14/3/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – IC Consultant Bali menggelar seminar perpajakan Bali Bijak (Bali Bincang Pajak) bertajuk “Pajak Tuntas, Bisnis Melesat” di Rumah Santay Badung, Bali pada Jumat, (14/3/2025).

Seminar yang diikuti oleh kalangan pengusaha Bali itu menghadirkan narasumber praktisi perpajakan dari IC Consultant Ariawan Rahmat. 

Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute itu mengawali paparannya dengan mengenalkan elemen dasar sistem administrasi perpajakan di Indonesia kepada para pengusaha, termasuk hak dan kewajiban perpajakan di lingkup dunia usaha.

Ariawan menyampaikan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin canggihnya tata kelola administrasi perpajakan, tidak ada ruang lagi bagi pengusaha untuk bisa menghindar dari kewajiban pajak.

Baca juga: THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan

“Tindakan menghindari kewajiban perpajakan justru akan membuat bisnis kita terhambat sehingga sulit berkembang pesat,” ujar Ariawan.

Oleh sebab itu, menurut Ariawan, alih-alih menghindar, saat ini pengusaha harus mulai belajar memahami proses bisnis administrasi perpajakan sehingga mau mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Hal itu adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha agar perkembangan bisnis bisa melesat.

“Suka atau tidak suka, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup ini, yakni kematian dan pajak,” tegas Ariawan mengutip kata-kata Benjamin Franklin yang telah populer sejak abad ke-18 silam.

Ungkapan Ariawan tersebut bukan tanpa alasan. Ia membeberkan, saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah melakukan inovasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau Core Tax Administration yang saat ini lebih dikenal dengan Coretax. Inovasi itu untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Baca juga: MDA Bali Wanti-wanti Warga Islam di Bali, Harap Berangkat Sholat Tarawih Tak Pakai Kendaraan

“Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, Coretax telah mampu mengintegrasikan data dengan baik sehingga berbagai fungsi administrasi pajak, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan menjadi semakin akurat,”

“Hal itu membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola dan mengawasi sistem perpajakan di Indonesia,” terang Ariawan.

Dengan demikian, lanjut Ariawan, praktik menghindar dari kewajiban pajak justru akan berdampak kontra produktif bagi pengusaha itu sendiri. 

Pertama, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan administratif hingga yang paling berat. 

Sanksi dapat berupa penagihan, pencekalan, penyanderaan, bahkan jika terbukti ada unsur kejahatan bisa masuk ranah pidana.

Kedua, risiko dicabutnya izin usaha oleh pemerintah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved