Pencurian di Bali
Curi Kartu ATM Rekan Kerjanya di Badung, REP Gasak Uang hingga Rp2,5 Juta Lebih
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp2.550.000.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Curi Kartu ATM Rekan Kerjanya di Badung, REP Gasak Uang hingga Rp2,5 Juta Lebih
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG — Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp2.550.000.
Pelaku berinisial REP (28) seorang perempuan, ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pura Masuka, Pecatu, pada Kamis (13/3/2025) lalu sekira pukul 20.00 Wita.
Baca juga: BUPATI Badung: Tidak Ada Niat Tidak Satya Wacana, Tak Semua Dapat Dana Bantuan Rp2 Juta Per KK!
Kapolsek Kuta Selatan AKP, I Komang Agus Dharmayana W, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah S, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 14.15 Wita di Jalan Labuan Sait Pecatu.
Korban, Komang Elsa Audira (19), asal Banyuatis, Buleleng, kehilangan kartu ATM CIMB Niaga dari dalam dompetnya.
Korban baru menyadari kehilangan saat hendak berbelanja di D&D Store Jimbaran.
Baca juga: EVALUASI Perjuangan STT di Badung Bawa Ogoh-ogoh Banyak Rintangan Termasuk Keluhan Tenda di Puspem
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seseorang mengambil kartu ATM miliknya,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu 15 Maret 2025.
Saat mengonfirmasi ke pihak bank, korban menemukan dua transaksi penarikan uang tanpa izin, yakni Rp1.000.000 di ATM Indomaret Jimbaran pukul 16.24 Wita dan Rp1.550.000 di ATM Bank BRI pukul 17.07 Wita.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada salah satu karyawan yang bekerja di tempat yang sama dengan korban,” imbuh AKP Sukadi.
Baca juga: Kasus Pencurian di Tulamben Karangasem Hanya Rekayasa, Sabar Mengarang Cerita Palsu
Setelah diinterogasi, pelaku REP mengakui perbuatannya dan menunjukkan sisa uang hasil pencurian.
"Pelaku mengambil kartu ATM korban dengan mudah karena bekerja di tempat yang sama. Modusnya mencuri kartu ATM dari dalam tas korban dan menarik uang tunai. Motifnya karena kebutuhan mendesak," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku REP dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.